> >

20 Pemandu Karaoke Warga Negara Asing Ditangkap Polisi Singapura Saat Bekerja Masa Pandemi

Kompas dunia | 15 Juli 2021, 00:44 WIB
Salah satu tempat karaoke yang digerebek di Singapura sediakan layanan main dadu (Sumber: Straits Times)

SINGAPURA, KOMPAS.TV - Sebanyak 20 orang berkebangsaan Korea Selatan, Malaysia, Thailand, dan Vietnam ditangkap kepolisian Singapura karena disangka terlibat kegiatan layanan lahiriyah di tiga tempat karaoke yang beroperasi dengan kedok gerai makanan dan minuman pada masa pandemi.

Melansir Straits Times, Rabu (14/07/2021), peristiwa ini menyusul aksi penggerebekan oleh aparat yang dilakukan di South Bridge Road, Selegie Road, dan Geylang Road pada Selasa (13/07/2021).

Para wanita itu berusia antara 20 dan 34 tahun, kata polisi dalam sebuah pernyataan pada hari Rabu, (14/07/2021)

Mereka akan diselidiki atas pelanggaran di bawah Piagam Perlindungan Perempuan, Undang-Undang Imigrasi, dan Undang-Undang Ketenagakerjaan Asing.

"Selain itu, investigasi terhadap tiga operator karaoke sedang berlangsung untuk pelanggaran langkah-langkah manajemen yang aman di bawah Peraturan Covid-19 2020, karena operator diduga menyediakan layanan pemandu lagu di dalam tempat mereka," kata polisi. .

Salah satu tempat karaoke diduga polisi menyediakan layanan permainan dadu yang dilarang di Singapura.

Baca Juga: Airlangga Hartarto: Singapura Tambah Bantuan Iso Tank dan Liquid Oxygen untuk Indonesia

Virus Corona (Covid-19) terdeteksi di Singapura (Sumber: Kompas TV)

"Badan Pangan Singapura akan mempertimbangkan untuk mencabut izin penjualan makanan dari operator yang ditemukan telah melakukan pelanggaran berat terhadap langkah-langkah manajemen yang aman," tambah pernyataan itu.

Perusahaan yang kehilangan izin penjualan makanan harus segera menghentikan operasinya sampai permohonan kembali izin pangan yang baru dapat persetujuan.

Untuk ketidakpatuhan atas peraturan social distancing, pelanggar dapat dipenjara hingga enam bulan, didenda hingga 10.000 dollar Singapura, atau keduanya.

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV/Straits Times


TERBARU