Sekjen PBB Desak Amerika Serikat Hapus Sanksi Atas Iran Seperti Kesepakatan 2015
Kompas dunia | 30 Juni 2021, 16:37 WIBNEW YORK, KOMPAS.TV - Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres mendesak pemerintahan Presiden Amerika Serikat Joe Biden untuk mencabut atau menghapuskan semua sanksi terhadap Iran sebagaimana disepakati berdasarkan kesepakatan pada 2015.
Kesepakatan 2015 itu bertujuan menghentikan Teheran mengembangkan senjata nuklir.
Seperti laporan Antara, Rabu, (30/06/2021), dalam sebuah laporan kepada Dewan Keamanan PBB, Guterres juga mendesak Amerika Serikat untuk "memperpanjang keringanan terkait perdagangan minyak dengan Republik Islam Iran, dan sepenuhnya memperbarui keringanan untuk proyek-proyek nonproliferasi nuklir."
Dewan Keamanan PBB yang beranggotakan 15 negara pada Selasa (29/06/2021) akan membahas laporan dua tahunan sekretaris jenderal PBB tentang implementasi resolusi yang dibuat pada 2015 tentang kesepakatan nuklir antara Iran, Amerika Serikat, Prancis, Inggris, Jerman, Rusia dan China.
Seruan Guterres ke Washington muncul di tengah perundingan untuk menghidupkan kembali kesepakatan nuklir Iran - yang dikenal sebagai Rencana Aksi Komprehensif Gabungan (JCPOA) - di mana Iran menerima pembatasan pada program nuklirnya dengan imbalan pencabutan berbagai sanksi internasional terhadap negara itu.
Mantan Presiden AS Donald Trump meninggalkan kesepakatan nuklir tersebut pada 2018 dan menerapkan kembali sanksi keras terhadap Iran, dan hal itu mendorong Teheran untuk mulai melanggar beberapa batasan nuklir pada 2019.
Baca Juga: Presiden Terpilih Iran Tak Akan Biarkan Negosiasi Kesepakatan Nuklir Berlarut-Larut
"Saya mengimbau Amerika Serikat mencabut atau mengabaikan sanksi yang digariskan dalam rencana tersebut," kata Guterres.
Guterres juga mengimbau Iran untuk kembali menerapkan kesepakatan secara penuh.
Iran telah menyempurnakan uranium miliknya hingga kemurnian sekitar 60 persen, jauh di atas batas kesepakatan 3,67 persen dan lebih dekat dengan 90 persen yang dapat digunakan untuk inti bom atom.
Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV