> >

Denda Kompensasi Ever Given Disepakati, Berapa Jumlahnya?

Kompas dunia | 24 Juni 2021, 08:51 WIB
Dalam foto yang diambil pada 30 Maret 2021 ini, kapal kargo raksasa Ever Given tampak bersandar di Danau Great Bitter di Mesir yang terletak di pertengahan Terusan Suez, Mesir. (Sumber: AP Photo/Mohamed El-shahed, File)

KAIRO, KOMPAS.TV – Masih ingat kapal kargo raksasa Ever Given yang sempat kandas di Terusan Suez hingga menghambat jalur perdagangan Asia dan Eropa selama 6 hari pada akhir Maret lalu?

Pemilik Ever Given dan pihak asuransi kini telah mencapai kesepakatan secara prinsip menyoal besaran denda kompensasi terkait pertikaian yang melibatkan pihak otoritas kanal milik Mesir itu.

Melansir Associated Press pada Rabu (23/6/2021), Stann Marine, tim pengacara yang mewakili para pemilik dan perusahaan asuransi Ever Given, juga Otoritas Terusan Suez, mengonfirmasi perkembangan itu.

Baca Juga: Pemilik Ever Given Tuduh Otoritas Terusan Suez Bersalah Atas Kasus Kandasnya Kapal

Perselisihan berfokus pada jumlah klaim kompensasi yang diajukan Otoritas Terusan Suez untuk membebaskan Ever Given.

Melalui sambungan telepon dalam acara bincang-bincang Mesir “Al-Hiyat Al-Youm” pada Rabu (23/6/2021), kepala Otoritas Terusan Suez Letnan Jenderal Osama Rabie menyatakan, para pihak yang terlibat telah menyepakati jumlah kompensasi.

Namun, angka jumlah kompensasi, imbuh Rabie, tak akan dipublikasikan lantaran mereka telah menandatangani perjanjian kerahasiaan hingga penandatanganan kontrak final.

Uang kompensasi itu untuk menutupi ongkos operasi penyelamatan, biaya lalu lintas kanal yang terhenti, dan ongkos transit kapal-kapal yang hilang akibat Ever Given menyumbat kanal selama sepekan.

Baca Juga: Kapalnya Tersangkut di Terusan Suez, Pemilik Ever Given Didenda Rp 13 T

Semula, Otoritas Terusan Suez meminta kompensasi sebesar USD916 juta atau sekitar Rp13,2 triliun. Jumlah ini kemudian menurun hingga USD550 juta, atau senilai hampir Rp8 triliun.

Penulis : Vyara Lestari Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU