Akhirnya Polisi Israel Didakwa Setelah Menembak Mati Pria Autis Palestina Tahun Lalu
Kompas dunia | 17 Juni 2021, 23:49 WIBYERUSALEM, KOMPAS.TV - Seorang polisi Israel didakwa setelah menembak mati pria autis Palestina pada tahun lalu.
Polisi itu menghadapi dakwaan pembunuhan sembrono dan terancam hukuman 12 tahun penjara.
Kejaksaan Israel menjatuhkan dakwaan tersebut kepada seorang petugas polisi perbatasan di Pengadilan Distrik Yerusalam, Kamis (17/6/2021).
Petugas kepolisian yang tak disebutkan namanya tersebut menembak mati Eyad Hallag, di Gerbang Singa Kota Kuno Yerusalem pada 30 Mei.
Baca Juga: 60 Persen Penduduk Sudah Vaksinasi Covid-19, Phuket Thailand Siap Terima Kembali Turis
Hallaq, yang ketika itu berusia 32 tahun ditembak mati saat tengah pergi menuju institusi untuk orang berkebutuhan khusus yang biasa ia datangi.
Keluarga Hallad sebelumnya mengritik otoritas Israel dalam menginvestigas kasus tersebut karena telah melewati waktu yang cukup lama. Mereka pun meminta agar hukuman berat diberikan kepada polisi tersebut.
“Keputusan itu (melakukan dakwaan) dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dari barang bukti dan sebuah kondisi saat kejadian, serta alasan ketika petugas melakukan persidangan,” bunyi pernyataan dari Departemen Investigasi Internal Kepolisian dikutip dari Al-Jazeera.
Mereka juga menyatakan kematian Hallaq sebagai sesuatu yang serius dan insiden yang disayangkan.
Baca Juga: Patung Dewi Buddha di Jepang Dipasangkan Masker, Perwujudan Doa Agar Covid-19 Berakhir
Penulis : Haryo Jati Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV