> >

Kim Jong Un Ancam Fans K-Pop di Negaranya dengan Hukuman Penjara Hingga Eksekusi Mati.

Kompas dunia | 13 Juni 2021, 10:59 WIB
Foto tak bertanggal yang dirilis kantor berita Korea Utara, KCNA, pada 24 Mei 2020 menunjukkan Kim Jong Un menghadiri rapat Komisi Militer Pusat Partai Buruh, mendiskusikan kebijakan baru meningkatkan pencegahan perang nuklir. (Sumber: AFP/KCNA VIA KNS/STR )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un menganggap budaya K-Pop sebagai ancaman bagi generasi muda rakyatnya.

Ia menyebut budaya K-Pop sebagai kanker ganas yang akan mengorupsi pakaian, gaya rambut, cara bicara dan sikap dari generasi muda Korea Utara.

Dikutip dari New York Post, media pemerintah telah memperingatkan jika dibiarkan, budaya K-Pop akan membuat Korea Utara hancur seperti tembok yang lembab.

Seperti diketahui, K-Pop merupakan jenis musik asal Korea Selatan yang popularitasnya kian meningkat selama satu dekade ini.

Meski disukai banyak orang di seluruh dunia, daya tarik K-Pop rupanya tidak berlaku bagi Korea Utara yang dipimpin oleh Kim Jong Un.

Baca juga: Dianggap Ancaman, Kim Jong-Un Menyebut Budaya K-Pop sebagai Kanker Ganas

Ini bukan pertama kalinya Kim Jong Un memerintahkan pemerintahnya untuk mengekang invasi budaya Korea Selatan dan menghilangkan sumber hiburan Korea Selatan seperti K-Drama dan K-Pop

Pada Desember tahun lalu, ia melembagakan undang-undang baru yang menghukum siapa pun yang tertangkap sedang mengonsumsi hal dari Korea Selatan, AS, atau Jepang harus bersiap menghadapi hukuman mati.

Paling ringan, mereka yang tertangkap menonton saja harus menghadapi kamp penjara selama 5 – 15 tahun lamanya.

Mereka yang kedapatan berbicara, menulis, atau menyanyi dengan gaya “Korea Selatan”, dapat menghadapi dua tahun kerja paksa.

Bahkan pesan teks atau percakapan dengan bukti aksen atau referensi Korea Selatan bisa membuat seseorang dikeluarkan dari kota.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU