Hukuman Mati karena Hina Nabi Muhammad Dibatalkan, Pasangan Non-Muslim Pakistan Dibebaskan
Kompas dunia | 4 Juni 2021, 10:52 WIBLAHORE, KOMPAS.TV - Pengadilan Pakistan membatalkan hukuman mati kepada pasangan non-Muslim penghina Nabi Muhammad.
Pengacara pasangan itu menegaskan mereka dibebaskan karena kurangnya bukti, meski telah menghabiskan tujuh tahun dipenjara menunggu hukuman mati.
Keputusan pembatalan hukuman mati itu diungkapkan Kamis (3/6/2021).
Pengadilan rendah sebelumnya menghukum Shafqat Emmanuel, seorang satpam pabrik dan istrinya, Shagufta Kausar hukuman mati pada 2014 lalu.
Baca Juga: Krisis Covid-19 di India, Anjing Liar Memakan Jasad yang Muncul di Tepi Sungai
Hukuman tersebut terkait tuduhan atas mengirimkan komentar menghina Nabi Muhammad dalam pesan teks kepada pria lain, Khalid Maqsood.
Pengacara pasangan non-Muslim itu, Saif-ul-Malook mengatakan Pengadilan Tinggi Lahore telah membebaskan mereka atas kasus yang terjadi di pusat Kota Toba Tek Singh.
“Saya merasa senang kami bisa membebaskan pasangan ini yang merupakan bagian dari orang yang tak berdaya di masyarakat kami,” tutur Malook dikutip dari The Guardian.
Perintah rinci dari pengadilan diharapkan bisa keluar dalam dua hari ke depan.
Baca Juga: Remaja di Pakistan Tewas Usai Rekam Adegan Pura-pura Bunuh Diri untuk Diunggah di Tiktok
Penulis : Haryo Jati Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV