Indonesia Kembali Calonkan Diri sebagai Anggota Komisi Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana PBB
Kompas dunia | 21 Mei 2021, 19:50 WIBWINA, KOMPAS.TV - Duta Besar/Watap RI Wina Darmansjah Djumala menyampaikan pencalonan Indonesia sebagai anggota Komisi Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana (CCPCJ) PBB periode 2024-2026, pada Sesi ke-30 CCPCJ yang berlangsung di Wina, Austria, sejak 17-21 Mei 2021.
“Indonesia meminta dukungan negara anggota PBB atas pencalonan Indonesia sebagai anggota CCPCJ," ungkap Duta Besar Djumala yang menjadi Ketua Delegasi RI, dalam pernyataan nasional yang disampaikan pada pertemuan tersebut, Rabu, (19/05/2021).
CCPCJ merupakan badan pembuat kebijakan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa di bidang pencegahan kejahatan dan peradilan pidana dan merupakan forum untuk bertukar keahlian, pengalaman dan informasi untuk mengembangkan strategi nasional dan internasional, menanggulangi kejahatan nasional dan transnasional dan mendorong keadilan sistem administrasi peradilan pidana.
Sebelumnya, Indonesia telah tiga kali menjadi anggota CCPCJ pada periode 2004-09, 2013-15 dan 2018-2020.
Baca juga: Menlu Retno Minta PBB Pastikan Akses Kemanusiaan dan Perlindungan Sipil di Palestina
Pada pernyataan, Dubes Djumala kembali mengajak negara PBB untuk memberikan perhatian serius kepada kejahatan perikanan (fishery crime) yang tidak saja merugikan ekonomi negara, tetapi juga menimbulkan dampak sosial dan kerusakan ekosistem laut serta memiliki juga kaitan dengan kejahatan transnasional lainnya.
Dubes Djumala juga sampaikan komitmen dukungan Indonesia pada kerja Komite Penyusunan Konvensi Internasional terkait kejahatan siber (open-ended ad hoc intergovernmental committee to elaborate a comprehensive international convention on countering the use of information and communications technologies for criminal purposes) yang telah memulai pertemuan resmi pertama di New York pada 10 Mei 2021.
Pada pertemuan ini, Indonesia terpilih secara aklamasi sebagai salah satu anggota Biro Ad Hoc Committee. Komite ini diberikan mandat oleh Majelis Umum PBB untuk membentuk suatu instrumen hukum internasional penanganan kejahatan siber.
Baca juga: Di Sidang Majelis Umum, Menlu Retno Serukan Tiga Langkah Kongkrit PBB untuk Palestina
Sesi ke-30 CCPCJ berlangsung secara hybrid pada 17-21 Mei 2021 di Wina, Austria membahas berbagai isu terkait kerja sama internasional pencegahan kejahatan dan peradilan pidana.
Delegasi Indonesia dipimpin Duta Besar/Watap RI Wina dan beranggotakan unsur dari Kemenko Polhukam, Kemenkumham, Kemlu, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Polri, KPK, BNPT dan KBRI/PTRI Wina
Penulis : Baitur Rohman Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV