Jepang Terapkan Keadaan Darurat, Dubes RI Imbau WNI Taati Aturan dan Tidak Mudik
Kompas dunia | 24 April 2021, 22:36 WIBTOKYO, KOMPAS.TV - Perdana Menteri Jepang Yoshihide Suga dalam pernyataan persnya Jumat (23/4/2021) pukul 20.00 waktu Jepang, memberlakukan kembali State of Emergency (keadaan darurat) di Prefektur Tokyo, Osaka, Hyogo dan Kyoto mulai 25 April hingga 11 Mei 2021.
Kebijakan ini diberlakukan untuk mencegah naiknya kasus Covid19 pada masa libur panjang Golden Week di Jepang.
Keadaan darurat ini merupakan yang ketiga kalinya, setelah sebelumnya Jepang menerapkan darurat pada April 2020 dan Januari 2021. Untuk keadaan darurat kali ini dikakukan dengan pembatasan yang lebih ketat sebelumnya.
Duta Besar RI untuk Jepang Heri Akhmadi dalam video pesan singkat melalui akun media sosial Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo, meminta agar Warga Negara Indonesia (WNI) dapat mematuhi aturan Pemerintah Jepang dalam hal protokol kesehatan.
"Kami serukan kepada seluruh WNI dapat menjaga protokol kesehatan dan menaati aturan pemerintah setempat. Sekiranya ada kondisi darurat dapat menghubungi hotline KBRI Tokyo," ujar Dubes Heri Akmadi.
Selain imbauan untuk mematuhi aturan protokol kesehatan dari Pemerintah Jepang, Dubes Heri Akhmadi juga mengimbau agar WNI di Jepang menunda rencana kepulangan ke tanah air mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Masa peniadaan mudik sementara ini sebagaimana seruan dari Pemerintah Pusat melalui Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.
"WNI di Jepang dapat masuk ke Indonesia, namun akan sulit kiranya untuk kembali pada periode itu kembali ke daerah asal. Dikarenakan adanya pengendalian transportasi perjalanan lintas kota kabupaten provinsi dan negara."
"Kami serukan dan memohon dengan hormat agar seluruh WNI di Jepang dapat memerhatikan permintaan dan seruan dari Pemerintah Pusat itu."
"Saya tahu dan memahami kawan-kawan semua pasti rindu bertemu sanak saudara di Tanah Air. Namun untuk menjaga kenyamanan dan keamanan bersama sebaiknya kita melepas rindu secara online dan berdoa untuk kesehatan dan keselamatan kita semuanya," lanjut Dubes Heri Akhmadi.
Berdasarkan data Imigrasi Jepang, per Juni 2020, jumlah WNI di kawasan pemberlakuan keadaan darurat sebagai berikut: Tokyo (5.450 orang), Osaka (3.739 orang), Hyogo (1.804 orang) dan Kyoto (999 orang).
Pada 23 April 2021,
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV