> >

Polisi Pembunuh George Floyd Dinyatakan Bersalah, Terancam Penjara Hingga 40 Tahun

Kompas dunia | 22 April 2021, 21:50 WIB

KOMPAS.TV - Derek Chauvin, mantan polisi yang merupakan tersangka kasus pembunuhan terhadap warga kulit hitam Amerika Serikat, George Floyd, dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan.

Keputusan itu disambut gembira oleh warga yang selama ini terus meneriakkan kesetaraan di Amerika Serikat yang merupakan pendukung George Floyd dan meminta agar Chauvin dihukum setimpal dengan perbuatan.

Putusan juri ini juga sebagai ujian akuntabilitas polisi dan sebagai momen penting dalam hubungan antar ras di Amerika Serikat.

Derek Chauvin dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan, yakni pembunuhan tingkat dua, pembunuhan tingkat tiga, dan pembunuhan.

Dengan putusan ini, Chauvin terancam hukuman hingga 40 tahun penjara.

Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.

Penulis : Christandi-Dimas

Sumber : Kompas TV


TERBARU