> >

200 Ton Cangkang Kerang Raksasa Ilegal Senilai Rp364,5 Miliar Disita Otoritas Filipina

Kompas dunia | 18 April 2021, 12:05 WIB
Sekitar 200 ton cangkang kerang raksasa ilegal senilai Rp364,5 miliar disita otoritas Filipina. (Sumber: Philipine Coast Guard)

PALAWAN, KOMPAS.TV - Sekitar 200 ton cangkang kerang raksasa ilegal senilai 25 juta dolar AS atau setara Rp364,5 miliar telah disita otoritas Filipina.

Ini menjadi salah satu operasi penyitaan terbesar di negara Asia Tenggara tersebut.

Penyitaan tersebut terjadi di sebelah selatan Provinis Palawan, Jumat (16/4/2021) waktu setempat.

Baca Juga: Dokter Menari dengan Sisa Hasil Operasi Pasiennya di TikTok, Lisensi Medisnya Ditangguhkan

Filipina memang menjadi salah satu rumah dari spesies kerrang tropis raksasa terbesar di dunia.

Para konservasionis sebelumnya telah menyatakan kekhawatiran adanya perdagangan ilegal hewan langka yang digunakan sebagai pengganti gading, karena tindakan keras global dalam perdagangan gading gajah.

Pada penyitaan itu petugas penjaga pantai mengungkapkan empat tersangka di tangkap di pulau terpencil, Green Island di Laut Sulu.

Baca Juga: Viral Pendukung Perdana Menteri India Kampanye Tak Gunakan Masker, Ungkap Cara Memusnahkan Covid-19

“Mengambil kerang raksasa dari habitat alaminya adalah merupakan kejahatan antar generasi,” ujar Juru Bicara dari Dewan Pembangunan Berkelanjutan Palawan, Jovic Fabello dikutip dari The Guardian.

“Ini akan memberi efek permanen terhadap ekosistem kelautan dan bagi generasi masa depan akan kehilangan manfaat yang diperoleh darinya,” tambah Fabello.

Penulis : Haryo-Jati

Sumber : Kompas TV


TERBARU