Parlemen Perancis Tetapkan UU Persetujuan Seksual di Usia 15 Tahun dan Pidana Berat Bagi Pelanggar
Kompas dunia | 16 April 2021, 07:20 WIBPARIS, KOMPAS.TV - Anggota parlemen Prancis memberikan persetujuan akhir pada Kamis, (15/04/2021) untuk undang-undang yang mengatur usia minimum persetujuan seksual (sexual consent) pada usia 15 tahun.
Seperti dilaporkan oleh France24, dalam pembacaan kedua RUU tersebut, anggota majelis rendah parlemen memberikan suara bulat untuk membawa undang-undang persetujuan seksual Prancis sejalan dengan sebagian besar negara Barat lainnya.
Di bawah UU tersebut, seks dengan anak di bawah 15 tahun adalah pemerkosaan, dihukum hingga 20 tahun penjara, kecuali ada perbedaan usia yang kecil antara kedua pasangan.
RUU itu juga melarang orang dewasa berhubungan seks dengan kerabat yang berusia di bawah 18 tahun.
Menteri Kehakiman Éric Dupond-Moretti mengatakan pemungutan suara itu mengirimkan pesan yang jelas: "Anak-anak sungguh terlarang."
Berdasarkan hukum Prancis yang saat ini berlaku, jaksa penuntut harus membuktikan anak di bawah umur itu dipaksa, diancam, atau ditipu untuk berhubungan seks dengan orang dewasa sebelum dapat mengajukan tuduhan pemerkosaan atau penyerangan seksual.
Baca Juga: Civitas Akademika Universitas Indonesia: UI Tidak Pernah Ajarkan “Sexual Consent”
Rancangan undang-undang tersebut diprakarsai oleh anggota Senat, yang menyarankan usia persetujuan seksual ditetapkan pada usia 13 tahun, yang akan menjadi salah satu yang terendah di Eropa.
Tetapi pemerintah Presiden Emmanuel Macron mendesak batas usia persetujuan untuk berhubungan seksual untuk ditetapkan lebih tinggi sehingga kini batas minimal menjadi usia 15 tahun.
RUU itu mengizinkan hubungan seks antara remaja dan dewasa muda yang berusia lima tahun lebih tua - celah yang dikritik oleh beberapa anggota parlemen terlalu besar tetapi dipertahankan oleh Dupond-Moretti.
Penulis : Edwin-Shri-Bimo
Sumber : Kompas TV