Kapalnya Tersangkut di Terusan Suez, Pemilik Ever Given Didenda Rp 13 T
Kompas dunia | 14 April 2021, 11:29 WIBMESIR, KOMPAS.TV- Pengadilan Mesir menjatuhkan denda kepada pemilik Ever Given sebesar 916 juta dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp13,3 triliun. Denda itu sebagai kompensasi dari kerugian yang diakibatkan oleh kandasnya kapal kargo berbendera Panama itu di Terusan Suez.
Pengadilan Mesir juga menyita kapal tersebut sampai denda dibayarkan oleh sang pemilik yang berasal dari Jepang, Shoei Kisen Kaisha. Putusan itu dijatuhkan pada Selasa (13/04/2021) waktu setempat.
Media setempat, Al Ahram memberitakan, tagihan sebesar itu termasuk biaya pemeliharaan dan biaya operasi penyelamatan internasional.
Baca Juga: Pembebasan Kapal Ever Given Habiskan Rp 14,5 Triliun, Pemerintah Mesir Rugi Rp 203 Miliar per Hari
Ever Given akhirnya berhasil berlayar kembali pada tanggal 29 Maret dan dipindahkan ke Great Bitter Lake di dekatnya, untuk diperiksa kelayakannya dan dilakukan perbaikan.
Sementara Shoei Kisen Kaisha mengatakan, perusahaan asuransi dan pengacaranya sedang mengerjakan klaim kompensasi, dan menolak berkomentar lebih lanjut.
Perusahaan asuransi perlindungan dan ganti rugi untuk Ever Given, UK Club, mempertanyakan dasar pengenaan denda sebesar itu kepada kliennya.
Baca Juga: Terusan Suez Kembali Beroperasi Setelah Kapal Kargo Raksasa Ever Given Bebas dan Kembali Mengapung
UK Club menjelaskan mereka adalah penjamin Ever Given untuk kewajiban pihak ketiga tertentu, termasuk klaim gangguan atau masalah infrastruktur. Tetapi bukan penjamin untuk kapal itu sendiri atau kontainer.
"SCA belum memberikan pembenaran rinci untuk klaim yang luar biasa besar ini, yang mencakup klaim sebesar 300 juta dolar Amerika Serikat untuk bonus penyelamatan kapal dan klaim 300 dolar Amerika Serikat juta untuk hilangnya reputasi," terang UK Club.
Menurut UK Club, kandasnya Ever Given tidak mengakibatkan polusi dan menimbulkan korban luka.
Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV