> >

Undang-Undang Baru Rusia Mungkinkan Putin Berkuasa Kembali hingga 2036, Lampaui Stalin

Kompas dunia | 6 April 2021, 13:34 WIB
Presiden Rusia Vladimir Putin (Sumber: Mikhail Klimentyev/Pool Photo via AP)

MOSKOW, KOMPAS.TV – Presiden Rusia, Vladimir Putin telah menandatangani undang-undang yang akan memungkinkannya jadi presiden seumur hidup hingga 2036.

Vladimir Putin menandatangani undang-undang tersebut pada hari Senin (5/4/2021), mengakhiri proses selama setahun untuk "mengatur ulang" masa jabatan kepresidenannya dengan menulis ulang konstitusi melalui proses serupa referendum.

Para pengkritiknya menyebut langkah yang dilakukan oleh Putin ini sebagai perebutan kekuasaan yang kasar.

Putin telah menjadi politisi paling kuat di Rusia sejak ia menjadi presiden pada tahun 2000 menggantikan pendahulunya, Boris Yeltsin yang mengundurkan diri.

Jika Putin tetap berkuasa hingga 2036, masa jabatannya tersebut akan melampaui Joseph Stalin yang pernah memerintah Uni Soviet selama 29 tahun.

Baca Juga: Tandatangani Perubahan Undang-Undang, Putin Bisa Berkuasa Dua Kali Lagi

Juga menasbihkan Putin sebagai pemimpin Moskow terlama sejak kekaisaran Rusia dan bukan tidak mungkin jadi presiden seumur hidup.

Secara resmi, undang-undang baru membatasi warga Rusia untuk dua masa jabatan presiden selama hidup mereka.

Selain itu juga melarang jenis pergantian antara kepresidenan dan peran perdana menteri yang digunakan Putin di awal karirnya.

Melansir Guardian, undang-undang tersebut secara khusus tidak menghitung masa jabatan hingga masa berlakunya, yang berarti bahwa empat masa jabatan Putin yang terakhir (termasuk masa jabatan saat ini) tidak dihitung dan dia masih dapat menjalani dua masa jabatan lagi.

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU