> >

Inggris Tangkap 107 Demonstran yang Protes RUU Kepolisian

Kompas dunia | 5 April 2021, 20:00 WIB
Polisi menahan seorang pria karena memblokir lalu lintas di Parliament Square selama protes “Kill the Bill” di London, Sabtu, 3 April 2021. (Sumber: Foto AP / Alberto Pezzali)

LONDON, KOMPAS.TV - Polisi Inggris menangkap 107 orang yang berdemonstrasi di London untuk menentang rencana pemerintah yang akan meningkatkan wewenang polisi, Minggu (4/4/2021).

Ribuan orang berbaris di kota-kota di seluruh Inggris pada Sabtu (3/4/2021) untuk memprotes RUU Polisi, Kejahatan, Hukuman dan Pengadilan.

Baca Juga: Inggris Mulai Uji Coba Pertemuan Massal, Berencana Terapkan Paspor Covid-19

Dalam RUU ini, diusulkan agar polisi di Inggris dan Wales diberikan lebih banyak wewenang untuk menindak tanpa kekerasan terhadap warga yang melakukan protes, termasuk pada warga yang dianggap terlalu berisik.

Warga menyebut aksi demonstrasi ini sebagai “Kill the Bill”. Hukuman pada warga yang melanggar aturan ini adalah denda atau hukuman penjara.

Seperti dikutip dari the Associated Press, polisi mengatakan protes ini sebagian besar berlangsung damai dan sebagian besar dari mereka mengikuti aturan jarak sosial.

Baca Juga: Baku Hantam Pengunjuk Rasa dan Polisi di London, Inggris Dilanda Protes Massal atas RUU Kepolisian

Namun demikian, ada sebagian kecil demonstran yang menyebabkan gangguan. Orang-orang yang ditangkap dianggap melakukan pelanggaran, termasuk gangguan kekerasan karena menyerang polisi dan melakukan pelanggaran terhadap undang-undang virus corona.

Polisi mengatakan 10 petugas terluka dalam peristiwa penangkapan, meskipun tidak ada yang mengalami cedera serius.

Penulis : Tussie Ayu Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU