> >

AS Cabut Sanksi Sejumlah Pejabat Mahkamah Pidana Internasional yang Diberlakukan di Era Trump

Kompas dunia | 3 April 2021, 14:47 WIB
Menteri Luar Negeri AS Anthony Blinken. (Sumber: Associated Press)

WASHINGTON, KOMPAS.TV - Amerika Serikat hari Jum'at (02/04/2021) mencabut sanksi terhadap sejumlah pejabat senior Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) yang diberlakukan pemerintahan mantan presiden AS Donald Trump.

Menteri Luar Negeri AS, Antony Blinken, dalam pernyataannya seperti dilansir Xinhua Sabtu, (03/04/2021) menyampaikan, Presiden Joe Biden mencabut perintah eksekutif terhadap sejumlah pejabat tertentu di ICC, dan dengan demikian mengakhiri ancaman dan penerapan sanksi ekonomi serta pembatasan visa terkait mahkamah tersebut.

"Sehubungan dengan ini, maka sanksi yang dijatuhkan oleh pemerintahan sebelumnya terhadap Jaksa ICC Fatou Bensouda dan Kepala Divisi Yurisdiksi, Komplementaritas, dan Kerja Sama Kantor Kejaksaan ICC Phakiso Mochochoko telah dicabut," ujar Blinken.

Departemen Luar Negeri AS juga mengakhiri kebijakan terpisah tahun 2019 tentang pembatasan visa bagi sejumlah pejabat ICC tertentu.

"Keputusan ini mencerminkan penilaian kami bahwa tindakan yang telah diambil tidak tepat dan tidak efektif," tambahnya.

Baca Juga: Pengadilan Kriminal Internasional Mulai Selidiki Dugaan Kejahatan di Wilayah Palestina

Pengadilan Kriminal Internasional, atau ICC, di Den Haag, Belanda. (Sumber: AP Photo/Peter Dejong)

Meski demikian, Blinken tetap menyoroti keberatan Washington terhadap keputusan mahkamah internasional yang berbasis di Den Haag tersebut, seperti dilansir Associated Press, Sabtu, (04/03/2021)

"Kami tetap sangat tidak setuju dengan tindakan ICC yang berkaitan dengan situasi Afghanistan dan Palestina. Kami mempertahankan keberatan kami terhadap upaya mahkamah tersebut yang menuntut yurisdiksi atas pegawai pemerintahan Pihak Non-Anggota Statuta Roma seperti Amerika Serikat dan Israel," katanya.

AS tidak menyetujui Statuta Roma ICC dan tetap menolak yurisdiksi ICC terhadap warga AS.

ICC pada Maret tahun lalu menyetujui investigasi atas kemungkinan kejahatan perang di Afghanistan, termasuk yang mungkin dilakukan oleh pihak militer AS dan CIA, yang dapat berujung pada dakwaan atas sejumlah personel militer dan intelijen AS.

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU