Ada-Ada Saja, Sopir Truk Ini Dtilang karena... Tak Pakai Helm saat Mengemudi
Kompas dunia | 29 Maret 2021, 16:56 WIBODISHA, KOMPAS.TV – Seorang sopir truk di distrik Ganjam, Odisha, ditilang karena mengemudikan truknya tanpa mengenakan helm.
Sopir truk bernama Pramod Kumar Swain ini mengetahui bahwa dirinya dijatuhi denda tilang saat mendatangi Kantor Dinas Perhubungan Daerah (RTO) untuk memperpanjang izin mengemudi truk.
Surat denda tilang tersebut dikeluarkan pada 24 Desember 2020 dengan mencantumkan nominal denda sepesar 1.000 rupee India atau setara Rp198 ribu.
Baca Juga: Viral Truk Kontainer Evergreen Blok Jalan Tol, Netizen Sebut Mirip Kapal Kargo di Terusan Suez
Selama bekerja sebagai sopir truk penyuplai air selama tiga tahun, Swain heran mengetahui ada denda untuk mengemudi tanda helm.
“Saya telah mengemudikan truk selama tiga tahun terakhir. Saya pergi ke RTO untuk memperpanjang karena izin saya sudah habis. Saya jadi tahu tentang denda yang tertunda saat itu, yaitu mengemudikan truk saya tanpa memakai helm,” ujar Pramod Kumar Swain, dikutip dari India Today, Senin (29/3/2021).
Saat ia berusaha membicarakan denda tersebut dengan petugas di RTO, tidak ada yang membantunya dengan jawaban yang memuaskan dan justru mendapat jawaban yang tidak masuk akal.
Baca Juga: Kronologi Truk Tronton Timpa Mobil Dinas TNI di Slipi
Ia harus membayar denda tersebut jika ingin mendapat izin mengemudinya lagi.
Atas kejadian tersebut, Swain mendesak pemerintah untuk menindaklanjuti kesalahan yang menurutnya tidak masuk akal ini.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV