> >

RUU Kanabis Rampung, New York akan Segera Legalkan Ganja untuk Rekreasi

Kompas dunia | 26 Maret 2021, 17:47 WIB
Berdasarkan UU baru, sebagian penghasilan pajak dari penjualan ganja akan diinvestasikan kembali di komunitas marjinal. (Sumber: BBC)

NEW YORK, KOMPAS.TV - Negara Bagian New York disebut telah merampungkan rancangan undang-undang untuk melegalkan penggunaan ganja untuk rekreasi dan bagi warga berusia di atas 21 tahun.

Para pejabat mengatakan, RUU ini diharapkan akan mengakhiri penindakan untuk pelanggaran sepele terkait mariyuana yang sering dialami kelompok minoritas.

Beleid yang bernama "Undang-Undang Kanabis" itu, akan mengatur sebagian dari pendapatan pajak dari penjualan ganja juga akan diinvestasikan di komunitas marjinal.

Dilansir dari BBC, menurut memo yang dilihat media AS CNN, UU tersebut akan menelurkan lembaga baru, Kantor Manajemen Kanabis (OCM), di New York yang akan dikontrol oleh Dewan Pengendalian Kanabis.

Baca Juga: Tiga Ton Kokain dan Ganja Dengan Bungkus Foto Pablo Escobar Ditemukan Aparat Keamanan Chile

Memo tersebut menambahkan bahwa setengah dari lisensi bisnis yang relevan akan diberikan kepada "pelamar ekuitas sosial", termasuk "mereka yang berasal dari komunitas yang terdampak oleh larangan ganja serta bisnis milik perempuan dan kelompok minoritas".

Surat kabar New York Times melaporkan para pejabat di ibu kota negara bagian, Albany, mencapai kesepakatan dengan Gubernur Andrew Cuomo pada Selasa (23/03) setelah bertahun-tahun berusaha dan gagal dalam melegalkan kanabis rekreasional.

Undang-undang ini akan dibawa ke parlemen paling cepat pekan depan. Jika disetujui, UU tersebut mungkin tidak akan berlaku sampai tahun depan.

Liz Krueger, senator dari kubu Demokrat, berkata kepada New York Times bahwa RUU ini akan memberikan kebaikan pada banyak orang.

Baca Juga: Selangkah Lagi Meksiko Sahkan Ganja Untuk Rekreasi, Keperluan Medis, dan Penelitian Ilmiah

"Ketika RUU ini akhirnya dibawa ke pemilihan suara dan ditandatangani, New York dapat mengatakan bahwa kita akhirnya membatalkan hukum peradilan pidana yang tidak mencapai apa-apa kecuali merusak hidup banyak orang,” kata Liz.

Sebelum RUU Kanabis di New York, negara bagian tetangga New York, New Jersey, bulan lalu sudah melegalkan ganja rekreasional bagi warga berusia di atas 21 tahun dan pengurangan hukuman bagi pelanggaran terkait ganja bagi warga berusia di bawah 21 tahun.

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU