> >

Parlemen Rusia Loloskan RUU yang Mungkinkan Putin Kembali jadi Presiden hingga 2036

Kompas dunia | 25 Maret 2021, 13:16 WIB
Presiden petahana Vladimir Putin mencalonkan diri untuk dua masa jabatan lagi mulai 2024. (Sumber: Alexei Druzhinin, Sputnik, Kremlin Pool Photo via AP)

MOSKOW, KOMPAS.TV - Duma Negara, atau majelis rendah parlemen Rusia, menyetujui sebuah rancangan undang-undang (RUU) pada Rabu (24/3), yang memungkinkan presiden petahana Vladimir Putin mencalonkan diri untuk dua masa jabatan lagi mulai 2024, seperti dilansir Xinhua, Kamis (25/03/2021)

Draft undang-undang pemilu itu, yang disetujui dalam pembacaan ketiga atau terakhir Duma Negara, dibuat sesuai dengan amendemen konstitusi yang diadopsi dalam referendum nasional pada Juli 2020.

Salah satu dari 206 amendemen konstitusi tersebut menetapkan batasan dua masa jabatan kepresidenan berlaku untuk kepala negara petahana, namun tanpa memperhitungkan masa jabatan sebelumnya.

Baca Juga: Akan Divaksinasi Pada Selasa, Putin Tak Merinci Vaksin Mana yang Akan Digunakan

Presiden Rusia Vladimir Putin saat menghadiri pertemuan konferensi video tentang perkembangan sosial dan ekonomi Krimea dan Sevastopol di Moskow, Rusia, Kamis (18/3/2021). (Sumber: Sputnik, Kremlin Pool Photo via AP)

Sehubungan dengan amendemen tersebut, RUU itu memberi Putin kemungkinan untuk memulai kepresidenannya dari awal pada 2024 dan menjabat untuk dua masa jabatan lagi hingga 2036.

Menurut RUU tersebut, seorang warga negara Rusia, yang berusia minimal 35 tahun, telah menjadi penduduk tetap negara tersebut setidaknya selama 25 tahun, dan tidak pernah memiliki kewarganegaraan atau izin tinggal di negara asing, dapat dipilih sebagai presiden Rusia.

RUU tersebut harus disahkan oleh Dewan Federasi, majelis tinggi parlemen, dan kemudian ditandatangani oleh Putin menjadi undang-undang.

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU