> >

Terlibat Korupsi, Rumah Mantan Presiden Korsel Senilai Rp 36 Miliar Disita Pengadilan

Kompas dunia | 23 Maret 2021, 22:15 WIB
Mantan presiden Korea Selatan Park Geun-hye saat menghadiri sidang pertamanya di Pengadilan Distrik Pusat Seoul di Seoul, Korea Selatan. (Sumber: Xinhua/POOL KOREA OUT)

SEOUL, KOMPAS.TV - Mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye gagal membayar denda 21,5 miliar won (Rp274 miliar) sebagai hukuman korupsi. Pengadilan pun menyita dan akan melelang rumah Park sebagai gantinya.

Pada 2017 pengadilan menetapkannya bersalah dalam kasus suap dan penyalahgunaan kekuasaan. Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 22 tahun dan denda.

Baca Juga: Panggil Dubes Uni Eropa, China Ajukan Protes Keras Atas Sanksi Terkait Xinjiang

Perwakilan dari Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul mengatakan, Park melewati tenggat waktu pembayaran denda bulan lalu dan rumahnya pun disita. Mereka akan menjual rumah itu ke pelelangan umum.

Rumah dua lantai Park Geun-hye berlokasi di kawasan elite Seoul dan bernilai kira-kira 2,8 miliar won (Rp 35,7 miliar) saat pengadilan membekukan asetnya pada 2018. 

Park Geun-hye adalah presiden perempuan pertama di Korea Selatan. Dengan hukuman penjara ini, Park akan berusia 80-an tahun jika menyelesaikan hukumannya.

Terbongkarnya kasus korupsi ini ikut mengungkap skandal suap temen dekat Park, Choi Soon-sil. Choi menjadi tersangka penerima suap dari perusahaan konglomerat, termasuk Samsung Electronics.

Karena skandal korupsi itu, masyarakat Korea Selatan melakukan demonstrasi besar-besaran mendesak pengunduran dirinya pada 2016-2017. Moon Jae-in naik menjadi presiden menggantikan Park.

Baca Juga: Bupati Terpilih Sabu Raijua Warga Negara Amerika Serikat, MK Diminta Perintahkan Pilkada Ulang

Selain Park, seluruh mantan presiden Korea Selatan yang masih hidup juga masuk penjara karena pelanggaran pidana. Total ada 4 mantan presiden yang mesti mendekam di penjara.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU