> >

Pengadilan di Jepang Putuskan, Pelarangan Pernikahan Sesama Jenis Adalah Tidak Konstitusional

Kompas dunia | 17 Maret 2021, 15:30 WIB
Pengacara dan pendukung penggugat memegang bendera pelangi dan spanduk bertuliskan Keputusan inkonstitusional di luar Pengadilan Distrik Sapporo setelah keputusan pengadilan, di Sapporo, Jepang utara, Rabu, 17 Maret 2021. Pengadilan Jepang pada Rabu, (17/03/2021) memutuskan larangan pemerintah terhadap pernikahan sesama jenis adalah tidak konstitusional, serta untuk pertama kalinya mengakui hak pasangan sesama jenis. Jepang adalah satu-satunya negara Kelompok Tujuh atau G7 yang tidak mengakui kemitraan hukum pasangan sesama jenis. (Sumber: Kyodo News via AP/Yohei Fukai)

TOKYO,  KOMPAS.TV - Pengadilan Jepang pada Rabu, (17/03/2021) memutuskan larangan pemerintah atas pernikahan sesama jenis adalah tidak konstitusional, dan untuk pertama kalinya mengakui hak pasangan sesama jenis.

Jepang adalah satu-satunya negara Kelompok Tujuh atau G7 yang tidak mengakui kemitraan hukum pasangan sesama jenis.

Seperti dilaporkan Associated Press, Rabu, (17/03/2021), meskipun pengadilan menolak permintaan penggugat agar pemerintah memberi kompensasi kepada penggugat, keputusan pengadilan tersebut menjadi preseden dan kemenangan besar bagi pasangan sesama jenis dan dapat mempengaruhi tuntutan hukum serupa yang tertunda di seluruh Jepang.

Pengadilan Distrik Sapporo mengatakan, melarang atau mencegah pasangan sesama jenis untuk menerima manfaat seperti yang diberikan negara kepada pasangan heteroseksual tidak dapat dibenarkan. Alasannya, seksualitas, seperti ras dan jenis kelamin, bukanlah masalah preferensi individu, oleh karena itu tidak dapat dibenarkan .

"Manfaat hukum yang berasal dari pernikahan harus sama-sama menguntungkan baik homoseksual maupun heteroseksual, (tanda bintang) kata pengadilan, menurut salinan ringkasan putusan.

Baca Juga: PNS di Jepang Kena Hukum Potong Gaji Hanya Gara-Gara Pulang Kerja 2 Menit Lebih Awal

Bendera pelangi simbol dari LGBT. Pengadilan Jepang pada Rabu, (17/03/2021) memutuskan larangan pemerintah atas pernikahan sesama jenis adalah tidak konstitusional, dan untuk pertama kalinya mengakui hak pasangan sesama jenis. Jepang adalah satu-satunya negara Kelompok Tujuh atau G7 yang tidak mengakui kemitraan hukum pasangan sesama jenis.(Sumber: AP Photo/Emrah Gurel)

Di bawah hukum Jepang, pernikahan harus didasarkan pada "persetujuan bersama dari kedua jenis kelamin," yang saat ini diartikan sebagai mengizinkan pernikahan hanya antara seorang pria dan seorang wanita.

Sementara kesadaran dan dukungan untuk orang-orang LGBTQ meningkat di Jepang, diskriminasi tetap ada atas pasangan sesama jenis, misalnya tidak boleh mewarisi rumah, properti, dan aset pasangannya lainnya, atau memiliki hak orang tua atas anak mana pun.

Banyak kota memberlakukan peraturan "kemitraan" sehingga pasangan sesama jenis dapat lebih mudah menyewa apartemen, tetapi aturan itu tidak mengikat secara hukum.

Dalam masyarakat di mana tekanan sangat kuat untuk menyesuaikan diri, banyak kaum gay menyembunyikan seksualitas mereka karena takut prasangka buruk di rumah, sekolah atau tempat kerja.

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU