> >

Bunyikan Klakson Telolet, Hukumannya Denda Rp 7 Juta dan Kurungan Penjara

Kompas dunia | 8 Maret 2021, 21:32 WIB
Ilustrasi truk kargo. (Sumber: Pixabay)

SELANGOR, KOMPAS.TV - Malaysia tengah rajin merazia kendaraan yang bagian klaksonnya dimodifikasi menjadi berirama. Tak main-main hukumannya dikenakan denda hingga jutaan rupiah serta kurungan penjara.

Departemen Transportasi Jalan Malaysia menetapkan denda 2.000 ringgit atau setara Rp 7 juta dan maksimal kurungan 6 bulan penjara bagi pelanggar.

Melansir Kompas.comSenin (08/03/2021) banyaknya razia terkait klakson berirama dilakukan setelah ramai aduan dari warga setempat.

Baca Juga: Miniatur Truk Oling Laku Keras di Pasaran, Pelajar SMK Kecipratan Untung

Pihak JPJ Selangor turun tangan dengan melakukan razia bernama Operasi Penegakan Klakson dengan Irama atau Lebih dari Satu Nada. Nazli Md Taib, Direktur JPJ Selangor menjelaskan hal tersebut menyesuaikan tren modifikasi truk dan bus belakangan ini.

Diketahui klakson berirama sempat ramai di Indonesia dengan sebutan "telolet". Untuk Malaysia klakson yang ramai digunakan berirama lagu Baby Shark.

Baca Juga: Viral Petugas Dishub Disebut Lempari Truk dengan Batu, Petugas: Hanya Kesalahpahaman

Nazli menjelaskan pemakaian klakson dengan beberapa nada atau irama dapat menimbulkan kebingungan pengendara.

"Dapat menimbulkan kebingungan di antara pengguna jalan terkait pesan yang ingin disampaikan oleh pengemudi," jelasnya.

Baca Juga: Gara-Gara Klakson, Bule Spanyol Digebuki Pelancong Asal Jakarta

Penulis : Danang-Suryo

Sumber : Kompas TV


TERBARU