Pengadilan Kriminal Internasional Mulai Selidiki Dugaan Kejahatan di Wilayah Palestina
Kompas dunia | 3 Maret 2021, 23:06 WIBTHE HAGUE, KOMPAS.TV - Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional atau International Criminal Court mengatakan hari Rabu, (03/03/2021) dia telah meluncurkan penyelidikan atas dugaan kejahatan di wilayah Palestina, membuat pengadilan berada di tengah salah satu konflik paling parah dalam setengah abad terakhir, demikian dilansir Associated Press, Rabu (03/03/2021)
Fatou Bensouda mengatakan dalam sebuah pernyataan, penyelidikan mereka akan menyelidiki “kejahatan dalam yurisdiksi Pengadilan yang diduga telah dilakukan” sejak 13 Juni 2014, dan penyelidikan akan dilakukan “secara independen, tidak memihak dan obyektif, tanpa rasa takut atau balas budi."
Bensouda mengatakan pada 2019 ada "dasar yang masuk akal" untuk membuka penyelidikan kejahatan perang terhadap tindakan militer Israel di Jalur Gaza serta aktivitas pemukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki Israel.
Setelah penilaian itu, jaksa akan meminta hakim untuk memutuskan sejauh mana yurisdiksi pengadilan di wilayah yang dianggap bermasalah.
Mereka (para jaksa penuntut ICC) melakukannya bulan lalu, dengan mengatakan yurisdiksi pengadilan meluas ke wilayah yang diduduki Israel dalam perang Timur Tengah 1967.
Tidak ada reaksi langsung dari Israel, dan otoritas Palestina menyambut baik langkah Rabu, (03/03/2021) itu.
Baca Juga: Pengadilan Internasional Berpeluang Selidiki Kekerasan Militer Israel, Harapan bagi Rakyat Palestina
"Langkah yang telah lama ditunggu ini membantu upaya keras Palestina untuk mencapai keadilan dan akuntabilitas sebagai basis yang sangat diperlukan untuk perdamaian," kata Kementerian Luar Negeri Palestina.
Mereka menyerukan untuk segera menyelesaikan penyelidikan karena "kejahatan yang dilakukan oleh para pemimpin pendudukan terhadap rakyat Palestina berlangsung lama, sistematis, dan dalam."
Palestina bergabung dengan pengadilan pada tahun 2015 dan telah lama mendorong penyelidikan terhadap Israel, yang bukan anggota pengadilan tersebut.
Palestina meminta pengadilan untuk menyelidiki tindakan Israel selama perang tahun 2014 melawan militan Palestina di Jalur Gaza, serta pembangunan permukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki dan tindakan Israel mencaplok Yerusalem timur.
Baca Juga: Palestina Lapor Israel ke Pengadilan Kriminal Internasional
Di masa lalu, pejabat Israel menuduh pengadilan melanggar batas, dengan mengatakan Palestina bukanlah negara berdaulat yang merdeka.
Para pejabat mengatakan Israel telah disasar secara tidak adil seraya menolak tuduhan tersebut. Mereka mengatakan tindakan militer di Gaza adalah tindakan membela diri dan status Tepi Barat masih diperdebatkan dan harus diselesaikan melalui negosiasi.
Eugene Kontorovich, direktur hukum internasional di Kohelet Policy Forum, sebuah wadah pemikir konservatif Israel, mengatakan penyelidikan pengadilan "sepenuhnya tidak dapat dibenarkan - dan dapat diprediksi, mengingat bias tanpa hukum yang telah berlangsung lama terhadap negara Yahudi."
Penulis : Edwin-Shri-Bimo
Sumber : Kompas TV