Hakim Ini Dikirimi 150 Kondom Seusai Memutuskan Meraba Tanpa Sentuhan Kulit Bukan Serangan Seksual
Kompas dunia | 20 Februari 2021, 14:29 WIBBOMBAY, KOMPAS.TV - Seorang wanita di India mengungkapkan dirinya telah mengirimkan 150 kondom kepada Hakim Pushpa V Ganediwala sebagai bentuk protes.
Hal itu terkait putusan kontroversial yang dikeluarkan Ganediwala pada kasus serangan seksual terhadap anak.
Adalah Deshvri Trivedi dari Ahmedabad yang mengirimkan kondom tersebut kepada Ganediwala.
Baca Juga: Seram, Hanya karena Uang Rp394.000, Wanita Ini Tega Tusuk dan Pukul Kekasihnya dengan Palu
Trivedi menegaskan putusan Ganediwala pada 19 Januari yang membebaskan tersangka serangan sekual yang meraba seorang gadis pada Desember 2016, yang membuatnya bertindak seperti itu.
Ganediwala menegaskan pria berusia 39 tahun itu tak bersalah meski meraba bagian tubuh gadis tersebut.
Hakim di Pengadilan Tinggi Bombay itu menemukan bahwa pria tersebut memang meraba anak itu tetapi bukan merupakan pelecehan seksual yang dapat dihukum dengan Undang-Undang Perlindungan Kekerasan Seksual pada Anak.
Baca Juga: Demonstran Wanita yang Ditembak oleh Polisi Myanmar di Kepala Akhirnya Meninggal
Dia pun menegaskan bahwa itu adalah pelanggaran terhadap kerendahan hati wanita berdasarkan pasal 354.
Alasannya gadis itu dilaporkan menggenakan pakaian atasannya dan karena tidak ada sentuhan kulit ke kulit. Meraba-raba tidak bisa dianggap serangan.
“Saya tak bisa menoleransi ketidakadilan. Seorang gadis kecil tak mendapat keadilan karena penilaian Hakim Ganediwala. Saya meminta dia dihukum,” ujar Trivedi dikutip dari India Today.
Dia mengatakan telah mengirim paket kondom tersebut sejak 8 Februari lalu, dan mendapatkan laporan telah terkirim.
Baca Juga: Mencium Wanita yang Harusnya Ditilang karena Langgar Aturan Covid-19, Polisi Ini Dihukum
“Sebagai wanita, saya merasa tak melakukan hal yang salah. Saya tak bersalah. Wanita harus berdiri di atas hak mereka. Keputusan Hakim Ganediwala membuat pria bisa bebas karena menyerang secara seksual gadis yang menggunakan baju,” tambah wanita yang juga pengamat politik tersebut.
Putusan Ganediwala lainnya yang membuat dia dikritik adalah menyamakan aksi itu sama dengan memegang tangan anak kecil.
Selain itu dia menegaskan bahwa membuka resleting celana tak termasuk dalam pelecehan seksual pada Undang-Undang Perlindungan Kekerasan Seksual pada Anak.
Penulis : Haryo-Jati
Sumber : Kompas TV