> >

Uni Emirat Arab Tawarkan Kewarganegaraan, Bagi Yang Berminat dan Memenuhi Syarat. Simak Syaratnya.

Kompas dunia | 31 Januari 2021, 09:38 WIB
Burj Khalifa Dubai saat ulang tahun kemerdekaan Indonesia. Uni Emirat Arab baru saja menyetujui amandemen peraturan yang kini mengijinkan negara itu memberi status warga negara kepada penanam modal dan kaum profesional, termasuk ilmuwan, dokter, insinyur, seniman, penulis, beserta keluarga mereka, demikian pernyataan pemerintah Uni Emirat Arab yang dilansir Arab News, Sabtu, (31/01/2021) (Sumber: Instagram/@kbriabudhabi)

DUBAI, KOMPAS.TV - Uni Emirat Arab baru saja menyetujui amandemen peraturan yang kini mengijinkan negara itu memberi status warga negara kepada penanam modal dan kaum profesional, termasuk ilmuwan, dokter, insinyur, seniman, penulis, beserta keluarga mereka, demikian pernyataan pemerintah Uni Emirat Arab yang dilansir Arab News, Sabtu, (31/01/2021)

Penguasa Dubai yang juga wakil presiden Uni Emirat Arab, Sheik Muhammad bin Rashid al Maktoum di twitternya mengatakan, "Kabinet UEA, penguasa emirat lokal dan dewan eksekutif akan menominasikan mereka yang memenuhi syarat untuk mendapat kewarganegaraan, berdasarkan kriteria yang jelas bagi setiap kategori,".

"Undang-undang ini juga mengijinkan penerima paspor Uni Emirat Arab mempertahankan kewarganegaraan lamanya," tambah Sheik Muhammad. Ini berarti, Uni Emirat Arab mengakui kewarganegaraan ganda.

Baca Juga: Dubai Pecahkan Rekor Air Mancur Terbesar Dunia

Tujuan kebijakan tersebut, seperti yang dijelaskan Sheik Muhammad al Maktoum dalam bahasa Arab, adalau untuk menarik mereka yang bisa berkontribusi bagi pembangunan UEA serta menjaga mereka.

 

 

 

Masih belum jelas apakah penerima status kewarganegaraan itu juga akan mendapat hak yang sama di bidang kesejahteraan rakyat. Uni Emirat Arab mengeluarkan miliaran dollar setiap tahun untuk layanan gratis bidang pendidikan dan kesehatan, pinjaman perumahan, dan hibah untuk 1,4 juta warganya. 

Warga asing di Uni Emirat Arab biasanya memegang visa yang bisa diperpanjang selama beberapa tahun, dan terikat masa kontrak kerja. 

Penulis : Edwin-Shri-Bimo

Sumber : Kompas TV


TERBARU