> >

Beristri Lebih Dari Satu dan Menerima Suap 260 Juta Dolar, China Eksekusi Mati Bekas Bankir Terkenal

Kompas dunia | 30 Januari 2021, 02:07 WIB
Lai Xiaomin (tengah) pada persidangan korupsi di Beijing, China. Negara itu pada hari Jumat (29/01/2021) mengeksekusi mati seorang mantan bankir terkemuka yang dituduh menerima suap 260 juta dollar dan beristri lebih dari satu (Sumber: Second Intermediate People’s Court Of Tianjin)

BEIJING, KOMPAS.TV - China pada hari Jumat (29/01/2021) mengeksekusi mati seorang mantan bankir terkemuka yang dituduh menerima suap 260 juta dollar dan beristri lebih dari satu, demikian dilansir CCTV.

Lai Xiaomin, mantan ketua Huarong - salah satu perusahaan manajemen aset terbesar di China - dihukum mati oleh pengadilan di kota utara Tianjin, demikian laporan CCTV.

"Jumlah suap yang diterima oleh Lai Xiaomin sangat besar, ruang lingkup kejahatannya sangat serius dan dampak sosialnya sangat parah," kata CCTV mengutip Mahkamah Agung China, yang menyetujui perintah eksekusi mati tersebut.

Laporan itu tidak merinci bagaimana Lai dieksekusi, tetapi mengatakan dia diizinkan untuk melihat kerabat dekat sebelum kematiannya.

Baca Juga: Pengantin Pria di China Menangis Tersedu-Sedu, Covid-19 Membuat Tidak Ada yang Datang ke Resepsi

Pengadilan Tiongkok memiliki tingkat hukuman lebih dari 99 persen, dan sangat jarang hukuman mati bisa dibatalkan.

Jumlah eksekusi yang dilakukan setiap tahun dianggap sebagai rahasia negara, tetapi kelompok hak asasi Amnesty International memperkirakan negara itu mengeksekusi paling banyak orang secara global, dengan ribuan orang dihukum mati setiap tahun.

Lai dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman awal bulan ini. Pengadilan Tianjin memutuskan bahwa dia telah menunjukkan "niat sangat jahat" dan menyalahgunakan posisinya untuk mendapatkan uang dalam jumlah besar.

Baca Juga: AS Janji Akan Bela Negara-Negara Asia Tenggara di Laut China Selatan

Ia juga dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung China karena memiliki istri lebih dari satu, setelah tinggal dengan seorang perempuan "sebagai suami istri untuk waktu yang lama" di luar pernikahannya dan menjadi ayah dari anak-anak yang diputuskan hukum China sebagai anak haram.

Penulis : Edwin-Shri-Bimo

Sumber : Kompas TV


TERBARU