Hina Nabi Muhammad, 3 Orang Dihukum Mati di Pakistan, Terdakwa Keempat Guru di Perguruan Tinggi
Kompas dunia | 26 Januari 2021, 17:54 WIBPAKISTAN, KOMPAS.TV – Pengadilan anti-terorisme di Pakistan menjatuhkan hukuman mati kepada 3 orang setelah unggahan di media sosial yang dianggap menghina Nabi Muhammad saw viral.
Ketiga orang tersebut tersangkut undang-undang penistaan agama di negara tersebut.
Salah satu terdakwa, yakni terdakwa keempat yang merupakan seorang guru di salah satu perguruan tinggi dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun. Ia melakukan ceramah yang berisi hujatan saat menyampaikan kuliahnya di kelas.
Dikutip dari Al Jazeera, Selasa (26/1/2021), para terpidana tersebut dapat mengajukan banding di dua pengadilan yang lebih tinggi atau memohon kepada presiden jika ingin membatalkan hukuman.
Undang-undang penistaan agama di Pakistan sendiri merupakan warisan kolonial yang diketatkan oleh Ziaul Haq, mantan penguasa militer, pada tahun 1980-an. Seseorang yang menghina Nabi Muhammad saw diberikan hukuman mati sebagai hukuman maksimalnya.
Sejak tahun 1980-an, terdapat hampir 80 orang yang dibunuh secara individu atau massa yang marah, bahkan sebelum persidangan selesai di pengadilan.
Antaran 2011 hingga 2015, tercatat ada lebih dari 1.296 kasus penistaan agama yang diajukan di Pakistan.
Sementara itu, tidak ada definisi yang jelas mengenai penistaan agama dalam yurisprudensi Islam serta tidak ada kesepatan tentang hukuman untuk penistaan agama. Meski demikian, hukum sekarang diperlakukan sebagai sesuatu yang sakral.
Aktivis HAM mengatakan bahwa undang-undang tersebut juga digunakan kepada pengikut agama lain dan agama minoritas Muslim, seperti Syiah dan Ahmadiah di negara yang mayoritas Sunni ini.
Belakangan, Amerika Serikat mendesak Pakistan untuk meninjau kembali undang-undang tersebut setelah peristiwa pembunuhan seorang pria Pakistan-Amerika yang terjadi di ruang sidang saat persidangannya atas kasus penistaan agama, Juli lalu.
Penulis : Fiqih-Rahmawati
Sumber : Kompas TV