Ini Daftar Negara yang Dilarang Masuk ke AS, Indonesia Termasuk?
Kompas dunia | 25 Januari 2021, 15:23 WIB
WASHINGTON, KOMPAS.TV - Presiden Amerika Serikat Joe Biden menghidupkan kembali aturan larangan masuk warga negara asing dengan riwayat perjalanan dari 30 negara. Aturan ini akan berlaku mulai Sabtu (30/1/2021),
Langkah Biden ini adalah salah satu upaya untuk menekan penyebaran virus Covid-19. Biden juga memasukkan Afrika Selatan dalam daftar larangan bepergian (travel ban) setelah varian baru Covid-19 muncul di negara itu.
“Kami menambahkan Afrika Selatan dalam daftar larangan karena adanya temuan varian (baru Covid-19) yang mengkhawatirkan dan telah menyebar ke luar Afrika Selatan,” kata Dr. Anne Schuchat, Wakil Direktur Utama CDC, dikutip dari Reuters.
Baca Juga: AS Tutup Pintu Untuk Warga dari 30 Negara Ini Demi Cegah Penyebaran Varian Baru Virus Covid-19
Sebelumnya, pada Senin (18/1/2021) mantan Presiden Amerika Donald Trump mengeluarkan kebijakan membatalkan aturan larangan bepergian yang ia buat sendiri.
Tak lama setelah Trump meresmikan kebijakan itu, Jen Psaki, juru bicara Biden mencuit di akun Twitter-nya, “Berdasarkan nasihat tim medis kami, Pemerintah tak berniat membatalkan aturan larangan ini pada 26 Januari.”
“Dengan pandemi yang makin memburuk dan varian (Covid-19) yang lebih menular muncul di banyak negara dunia, ini bukan waktu yang tepat untuk membatalkan larangan perjalanan internasional,” tambah Psaki.
Berikut daftar negara-negara yang masuk daftar larangan bepergian Amerika Serikat. Sebagian besar penghuni daftar ini berasal dari negara anggota Schengen Area di Eropa.
- Afrika Selatan
- Brasil
- Inggris
- Irlandia
- Austria
- Belgia
- Republik Ceko
- Denmark
- Estonia
- Finlandia
- Perancis
- Jerman
- Yunani
- Hungaria
- Islandia
- Italia
- Latvia
- Liechtenstein
- Lithuania
- Luxemburg
- Malta
- Belanda
- Norwegia
- Polandia
- Portugal
- Slovakia
- Slovenia
- Spanyol
- Swedia
- Swiss
Penulis : Ahmad-Zuhad
Sumber : Kompas TV