> >

Pewaris Samsung Mendapat Hukuman 2,5 Tahun Penjara Atas Tindak Korupsi

Kompas dunia | 18 Januari 2021, 23:23 WIB
Wakil Ketua Samsung Electronics Lee Jae-yong tiba di Pengadilan Tinggi Seoul di Seoul, Korea Selatan, Jumat, 25 Oktober 2019. Jae-yong dinyatakan bersalah karena korupsi dan penyuapan, dan dijatuhi hukuman 2,5 tahun seperti dilansir Xinhua 18 Januari 2021 (Sumber: AP Photo/Ahn Young-joon)

SEOUL, KOMPAS.TV - Pengadilan Tinggi Seoul menjatuhkan putusan dua setengah tahun penjara kepada Wakil Direktur Samsung Electronics Lee Jae-yong karena dianggap terbukti melakukan tindak korupsi yang berkaitan dengan suksesi manajemennya, demikian dilaporkan Xinhua Senin (18/01/2021)

Lee Jae-yong adalah pewaris utama Samsung Group, perusahaan keluarga terbesar di Korea Selatan, yang dianggap terbukti bersalah melakukan korupsi, termasuk penyuapan.

Dengan penangguhan hukuman penjara, Lee dibebaskan dari penjara pada Februari 2018 setelah menjalani masa hukuman selama setahun di balik jeruji besi.

Namun, Mahkamah Agung Korea Selatan mengembalikan kasusnya ke pengadilan tinggi yang meminta hukuman lebih berat.

Dua mantan eksekutif Samsung lainnya dipenjara selama dua setengah tahun atas tuduhan yang sama.

Baca Juga: Mahkamah Agung Korea Selatan Kuatkan Vonis 20 Tahun Penjara bagi Mantan Presiden Park Geun-hye

Lee didakwa memberikan uang suap puluhan juta dolar AS (1 dolar AS = Rp14.080) kepada mantan presiden Korea Selatan Park Geun-hye dengan imbalan dibantu dalam memuluskan suksesi manajemennya.

Pengadilan menyatakan dalam putusan bahwa Lee "secara aktif" memberikan suap kepada mantan presiden Park untuk meminta sang presiden menggunakan kekuasaannya demi membantu transfer manajemen Lee.

Dana pensiun nasional Korea Selatan memilih mendukung merger pada 2015 lalu antara Cheil Industries dan Samsung C&T, dua unit perusahaan Samsung yang bergabung untuk membentuk perusahaan induk de facto Samsung.

Merger ini membantu Lee memperkuat kendali manajemennya atas keseluruhan perusahaan.

Pengadilan Tinggi Seoul menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Park pekan lalu atas tindak korupsi tersebut, yang menyebabkan pemakzulan mantan kepala negara itu.  Selesai

Penulis : Edwin-Shri-Bimo

Sumber : Kompas TV


TERBARU