> >

Pewaris Samsung Mendapat Hukuman 2,5 Tahun Penjara Atas Tindak Korupsi

Kompas dunia | 18 Januari 2021, 23:23 WIB
Wakil Ketua Samsung Electronics Lee Jae-yong tiba di Pengadilan Tinggi Seoul di Seoul, Korea Selatan, Jumat, 25 Oktober 2019. Jae-yong dinyatakan bersalah karena korupsi dan penyuapan, dan dijatuhi hukuman 2,5 tahun seperti dilansir Xinhua 18 Januari 2021 (Sumber: AP Photo/Ahn Young-joon)

Pengadilan Tinggi Seoul menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Park pekan lalu atas tindak korupsi tersebut, yang menyebabkan pemakzulan mantan kepala negara itu.  Selesai

Penulis : Edwin-Shri-Bimo

Sumber : Kompas TV


TERBARU