> >

Tersangkut Kasus Suap, Pimpinan Samsung Divonis Penjara Dua Setengah Tahun

Kompas dunia | 18 Januari 2021, 13:41 WIB
Logo Samsung (Sumber: SAMSUNG.COM)

SEOUL, KOMPAS.TV - Pengadilan Tinggi Kota Seoul menjatuhkan hukuman penjara dua setengah tahun atas Wakil Presiden Samsung Electronics Lee Jae-Yong pada Senin (18/1/2021).

Melansir dari Reuters, putusan itu bakal meminggirkan Lee dari posisi pembuat keputusan di Samsung Electronics. Hukuman itu juga akan membuatnya tak bisa mengawasi proses pewarisan Samsung dari ayahnya, miliarder Hong Ra-Hee yang meninggal pada Oktober 2020.

Lee terbukti bersalah memberikan suap pada seorang bawahan mantan Presiden Park Geun-Hye. Ia mendapat hukuman penjara selama lima tahun pada 2017.

Lee menyangkal dirinya bersalah. Ia mengajukan banding hingga hukumannya dikurangi dan ditangguhkan.  Lee kemudian bebas setelah mendekam di penjara selama satu tahun.

Namun, Mahkamah Agung Korea Selatan menyerahkan kasusnya kembali pada Pengadilan Tinggi Kota Seoul. Mahkamah memerintahkan pengadilan berlangsung hari Senin ini.

Hukum Korea Selatan mengatur, hanya hukuman penjara tiga tahun atau kurang yang bisa ditangguhkan. Untuk masa hukuman lebih dari itu, terpidana mesti mendekam di penjara kecuali mendapat remisi dari presiden.

Kini, Lee akan kembali masuk penjara. Masa hukuman satu tahun yang telah dijalaninya akan dihitung dalam hukuman kali ini. Itu berarti, ia hanya akan dipenjara satu setengah tahun.

Lee masih bisa mengajukan banding atas vonis pengadilan kali ini. Namun, Mahkamah Agung sudah pernah menerima banding Lee. Maka, interpretasi hukum atas vonis kali ini kecil kemungkinannya akan berubah, menurut pakar hukum Korea Selatan.

“Pada kasus yang diserahkan kembali oleh Mahkamah Agung, hakim hanya memiliki opsi putusan yang lebih sempit. Tapi benar Mahkamah Agung tak bisa benar-benar mempengaruhi putusan akhir pengadilan,” kata Rha Seung-Chul, seorang pengacara yang tak terkait dengan kasus ini.

Penulis : Ahmad-Zuhad

Sumber : Kompas TV


TERBARU