> >

Mahkamah Agung Korea Selatan Kuatkan Vonis 20 Tahun Penjara bagi Mantan Presiden Park Geun-hye

Kompas dunia | 15 Januari 2021, 05:30 WIB
Foto dokumentasi yang diabadikan pada 23 Mei 2017 ini menunjukkan mantan presiden Korea Selatan Park Geun-hye (depan) tiba untuk menghadiri sidang pertamanya di Pengadilan Distrik Pusat Seoul di Seoul, Korea Selatan. (Sumber: Xinhua/POOL KOREA OUT)

SEOUL, KOMPAS. TV – Mahkamah Agung Korea Selatan menguatkan hukuman 20 penjara tahun terhadap mantan presiden Park Geun-hye pada Kamis (14/01/2021) dalam persidangan ulang skandal korupsi yang berujung pada pemakzulan mantan kepala negara tersebut, demikian dilansir Xinhua (14/01/2021).

Mahkamah Agung Korsel menghukum Park dengan vonis 15 tahun penjara atas kasus suap dan tambahan lima tahun penjara untuk dakwaan lainnya ditambah denda sebesar 18 miliar won (100 won = 1,280 Rupiah) dan penyitaan aset senilai 3,5 miliar won, menguatkan putusan pengadilan tinggi negara itu pada Juli tahun lalu.

Hukuman tersebut lebih ringan dari total hukuman 30 tahun penjara yang dijatuhkan pengadilan banding pada 2019 lalu.

Baca Juga: Korea Selatan Gratiskan Vaksinasi Covid-19 Kepada Seluruh Warganya

Secara terpisah, dia dijatuhi hukuman dua tahun penjara setelah terbukti mencampuri proses pencalonan kandidat anggota parlemen dari Partai Saenuri yang berkuasa saat itu.

Park diturunkan dari kursi kepresidenan pada Maret 2017, menjadi presiden pertama yang dimakzulkan di negara itu atas tuduhan korupsi yang juga melibatkan orang kepercayaan lamanya, Choi Soon-sil.

Dia dituduh berkonspirasi dengan Choi untuk memaksa sejumlah konglomerat besar, termasuk Samsung, untuk menyumbang puluhan juta dolar AS kepada dua yayasan yang dikendalikan Choi.

Mantan kepala negara itu juga didakwa atas tuduhan menerima uang secara ilegal (off-the-book) dari kepala Badan Intelijen Nasional (National Intelligence Service/NIS).

Penulis : Edwin-Shri-Bimo

Sumber : Kompas TV


TERBARU