Kongres AS Resmi Desak Wapres AS Mike Pence Untuk Jatuhkan Presiden Trump
Kompas dunia | 13 Januari 2021, 14:40 WIBWASHINGTON DC, KOMPAS.TV – Kongres AS hari Selasa (12/01/2021) waktu Amerika Serikat bergegas untuk memecat presiden petahana Donald Trump dengan membuat resolusi yang mendesak wakil presiden Mike Pence untuk menerapkan amandemen ke 25 konstitusi Amerika Serikat untuk membebaskan Trump dari seluruh otoritasnya sebagai Presiden.
Resolusi Kongres itu terbit walau Mike Pence pernah mengatakan dirinya tidak akan melakukan hal itu. Dalam putusan kongres yang disetujui dengan pemungutan suara 223 setuju dan 205 menentang, mendesak Pence untuk “menyatakan yang sudah nyata bagi negara: presiden tidak bisa menjalankan kewajiban dan kekuasaan jabatannya,”
Trump kemarin dalam pidatonya tidak menunjukkan penyesalan, dan menuding upaya pemecatan itu malah memunculkan “kemarahan besar” di Amerika.
Baca Juga: Parlemen Amerika Pertimbangkan Pemakzulan Trump Pada Hari Rabu
Presiden petahana Donald Trump yang akan mengakhiri masa jabatan minggu depan, saat ini akan menjadi presiden satu-satunya yang mengalami dua kali pemecatan.
Hanya beberapa jam sebelum pemungutan suara Kongres, Mike Pence memberi pernyataan bahwa dia tidak berencana maupun berminat.
Dalam surat kepada ketua DPR AS Nancy Pelosi, Pence mengatakan tindakan menerapkan amandemen ke 25 bukanlah kepentingan terbaik untuk negara, seraya mengatakan,”ini adalah waktu untuk mempersatukan negara sejalan dengan persiapan pelantikan presiden terpilih Joe Biden,”
Sementara, lima anggota kongres dari Partai Republik, termasuk anggota tertinggi urutan 3 partai republic di Kongres, Liz Cheney, menyatakan lima orang itu akan memberi suara mendukung pemecatan.
Baca Juga: DPR AS Bersiap Rilis Artikel Pemakzulan Trump Jika Amandemen Ke-25 Tak Diaktifkan
“Presiden AS memanggil gerombolan ini, menyusun gerombolan ini, dan menyulut penyerbuan itu,” tutur Liz Cheney dalam sebuah pernyataan. “Tidak pernah ada pengkhianatan yang lebih besar dari seorang presiden Amerika Serikat terhadap jabatannya dan terhadap sumpah seorang presiden,”
Penulis : Edwin-Shri-Bimo
Sumber : Kompas TV