Jepang Tolak Perintah Pengadilan Korea Selatan Untuk Beri Kompensasi Bagi Jugun Ianfu Korsel
Kompas dunia | 9 Januari 2021, 23:20 WIBSEOUL, KOMPAS.TV - Pemerintah Jepang menolak perintah Pengadilan Korea Selatan untuk memberikan kompensasi kepada 12 Jugun Ianfu.
Sebelumnya, Pengadilan Seoul telah memerintahkan Jepang untuk memberikan kompensasi kepada 12 wanita yang dipaksa menjadi budak seks saat Perang Dunia II.
Mereka menegaskan Jepang harus membayar 100 juta won atau setara Rp1,2 miliar per orang.
Baca Juga: Ratu Inggris dan Suami Disuntik Vaksin Covid-19
Menteri Luar Negeri Korea Selatan, Kang Kyung Wha pun telah menghubungi koleganya Menteri Luar Negeri Jepang, Toshimitsu Motegi, Sabtu (9/1/2021) terkait perintah tersebut.
Namun seperti dilansir dari Kyodo News, Motegi menegaskan pihaknya menolak untuk membayar kompensasi tersebut.
Motegi mengungkapkan putusan itu melanggatr hukum internasional.
Baca Juga: Donald Trump Dipastikan Tak Hadiri Pelantikan Presiden AS, Joe Biden Sumringah
Dia juga mendesak Seoul untuk segera mengambil tindakan yang tepat demi memperbaiki pelanggaran tersebut.
Motegi menekankan bahwa keputusan tersebut bertentangan dengan kesepakatan bilateral yang ditandatangani pada 2015 lalu, yang menurutnya telah menyelesaikan masalah Jugun Ianfu tersebut.
Penulis : Haryo-Jati
Sumber : Kompas TV