Wow, Media Asing The Sun dan South China Morning Post Ikut Soroti Kasus Video Syur Gisel
Kompas dunia | 2 Januari 2021, 18:31 WIBApalagi, hukuman mencapai 12 tahun penjara bisa dikenakan bagi pihak yang melanggarnya.
Baca Juga: 7 Asteroid Lewati Bumi Bulan Januari
Selain itu, mereka lebih memilih menghukum pihak yang muncul di video tersebut, ketimbang mencari tahu siapa yang menyebarkannya.
The Sun juga mengungkapkan UU tersebut sudah pernah menjerat selebritas lain, yaitu Nazril Irham, yang dikenal sebagai Ariel pada 2010.
Kala itu, Ariel dipenjara hingga 3,5 tahun setelah hadir di dua video syur yang berbeda.
Baca Juga: Jurnalis Afghanistan Kembali Dibunuh, Korban Kelima pada Dua Bulan Terakhir
Gisel sendiri memang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus video syur tersebut.
Sedangkan rekannya di video itu diketahui sebagai Michael Yukinobu De Fretes.
Pihak kepolisian mengungkapkan, video tersebut dibuat pada 2017 lalu di sebuah hotel di Medan.
Penulis : Haryo-Jati
Sumber : Kompas TV