> >

Kejaksaan Tak Mendakwa Shinzo Abe karena Dugaan Korupsi, Mantan PM Jepang Tetap Minta Maaf

Kompas dunia | 25 Desember 2020, 04:45 WIB
Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe mengumumkan pengunduran dirinya di kediaman resmi Perdana Menteri, Tokyo, Jumat (28/8/2020). (Sumber: AP Photo)

TOKYO, KOMPAS.TV - Kejaksaan Jepang memutuskan tak mendakwa mantan Perdana Menteri (PM) Jepang Shinzo Abe atas kasus korupsi.

Meski begitu, Abe tetap meminta maaf kepada masyarakat Jepang atas apa yang telah terjadi, Kamis (24/12/2020).

Abe sebelumnya diyakini terlibat dalam pembayaran ilegal yang dilakukan kantornya saat mengadakan resepsi makan malam bersama pendukungnya.

Baca Juga: Gajah Santa di Thailand, Sebarkan Kesadaran Covid-19 ke Anak-anak

Abe sendiri sudah dipanggil oleh Kejaksaan Tokyo untuk ditanyai pada pekan lalu.

Namun, kejaksaan menegaskan minimnya bukti membuat mereka tak mengajukan dakwaan kepada Abe.

Tetapi mereka akhirnya mendakwa seorang sekretaris lama Abe, yang diduga tak melaporkan biaya dan pembayaran untuk resepsi makam malam dari 2016 hingga 2019.

Baca Juga: Lecehkan Murid Secara Seksual di 2019, 273 Guru di Jepang Dihukum

Abe sendiri mengungkapkan dirinya takt ahu mengenai pembayaran ilegal tersebut. Meski begitu, dia tetap meminta maaf atas masalah ini.

“Meski penghitungan dilakukan tanpa sepengetahuan saya, ini tetap menjadi tanggung jawab moral saya,” ujar Abe dikutip dari AP.

Penulis : Haryo-Jati

Sumber : Kompas TV


TERBARU