> >

Lecehkan Murid Secara Seksual di 2019, 273 Guru di Jepang Dihukum

Kompas dunia | 24 Desember 2020, 21:25 WIB
Polisi Jepang saat menangkap pelaku pemerkosaan pada 2014. (Sumber: AFP Via Kompas.com)

TOKYO, KOMPAS.TV - Jumlah guru di sekolah umum di Jepang yang menerima tindakan disipliner atau teguran atas pelecehan seksual terhadap murid pada tahun fiskal 2019, sudah mencapai 273 orang.

Dikutip dari Kyodo News, Kementerian Pendidikan Jepang Selasa (22/12/2020) menyebut, angka itu tertinggi kedua dalam catatan Kementerian Kesehatan.

Jumlah tersebut, hanya sembilan angka di bawah rekor tertinggi studi kementerian Kesehatan pada tahun fiskal 2018.

Baca Juga: Ramalan Baba Vanga untuk 2021, Ditemukannya Obat Kanker dan Munculnya Naga

Hal itu termasuk 126 kasus yang melibatkan siswa atau mantan siswa mereka yang masih di bawah 18 tahun.

"Sangat serius, bahwa tindakan kami belum memperbaiki situasi," kata seorang pejabat Kementerian Kesehatan.

Ia menambahkan, pihaknya akan meminta dewan pendidikan di seluruh negeri untuk secara ketat menegakkan langkah-langkah pencegahan. Di antaranya, melarang interaksi pribadi antara guru dan siswa mereka di media sosial.

Baca Juga: Kesal karena Rekan Sekamarnya Berdoa, Pasien Covid-19 Ini Membunuhnya Dengan Tangki Oksigen

Kementerian Kesehatan, juga mendesak dewan pendidikan untuk memberhentikan semua staf pengajar yang terbukti melakukan pelecehan seksual.

Pihak Kementerian Kesehatan mempertimbangkan untuk menaikkan periode hukuman dari tiga menjadi lima tahun, bagi mereka yang kehilangan izin mengajar karena tindakan disipliner.

Penulis : Haryo-Jati

Sumber : Kompas TV


TERBARU