Mantan Pemimpin Redaksi Turki Divonis Bersalah Atas Tuduhan Spionase dan Terorisme
Kompas dunia | 23 Desember 2020, 22:45 WIBISTANBUL, KOMPAS.TV – Pengadilan Turki pada Rabu (23/12) memvonis mantan pemimpin redaksi (pemred) koran oposisi pemerintah Cumhuriyet dengan dakwaan spionase dan terorisme atas sebuah artikel yang diterbitkan harian tersebut pada tahun 2015. Menurut sang mantan pemred, putusan ini menunjukkan tekanan pemerintah terhadap media Turki.
Pengadilan di Istanbul, Turki memvonis Can Dundar, pemred Cumhuriyet bersalah karena ‘telah memperoleh sejumlah dokumen rahasia terkait spionase’ dan ‘secara sadar dan sukarela membantu organisasi teroris tanpa menjadi anggota’. Melalui putusan ini, sang pemred divonis 27,5 tahun penjara.
Baca Juga: Kritik Donald Trump, Jurnalis Wanita Ini Gagal Terima Penghargaan Internasional
Dundar melarikan diri ke Jerman pada 2016, dan ia tetap diadili meskipun tidak hadir di persidangan. Tim pengacara Dundar menyebut, proses persidangan Dundar tidak memenuhi standar pengadilan yang adil dan hukum yang tidak berpihak. Sebagai protes, tim pengacara Dundar tidak menghadiri persidangan yang digelar pada Rabu kemarin.
Dalam wawancaranya dengan Associated Press di kantornya di Berlin, Jerman, Dundar menyebut putusan tersebut sebagai, “Keputusan personal dari presiden Turki untuk menghalangi para jurnalis menulis (hal-hal yang bertentangan) dengannya.”
Dundar pertama kali didakwa pada tahun 2015, diadili dan divonis pada 2016 atas sebuah artikel di Cumhuriyet yang menuding dinas intelijen Turki mengirim senjata ke Suriah secara ilegal. Sidang ulang pada Rabu menghasilkan putusan bersalah pada Dundar.
Artikel tersebut menampilkan cuplikan video yang menunjukkan sejumlah orang berseragam polisi dan berpakaian sipil tengah membuka baut untuk membuka truk dan membongkar sejumlah kotak. Gambar-gambar selanjutnya menunjukkan truk-truk yang penuh bermuatan mortir. Associated Press tidak dapat memastikan keaslian gambar tersebut.
Baca Juga: Lagi, Seorang Jurnalis Tewas Ditembak di Afghanistan
Laporan berita tersebut juga mengklaim bahwa dinas intelijen Turki dan Presiden Recep Tayyip Erdogan tidak mengijinkan jaksa untuk menggelar penyelidikan lebih lanjut tentang penyelundupan senjata.
Artikel ini membuat murka Erdogan, yang menyebut bahwa truk-truk tersebut mengangkut bantuan bagi sejumlah kelompok warga Turki di Suriah. Erdogan kemudian juga menyebut bahwa Dundar harus membayar mahal atas artikelnya. Kepala biro Ankara Cumhuriyet, Erdem Gul, juga menghadapi tuntutan kriminal pada sidang pertama.
Turki kemudian melakukan intervensi secara langsung dalam perang sipil di Suriah, dan melancarkan 4 operasi lintas perbatasan.
Penulis : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV