> >

Taiwan Perpanjang Larangan Masuk Pekerja Migran Indonesia Tanpa Batas Waktu

Kompas dunia | 16 Desember 2020, 16:59 WIB
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani saat memberi keterangan pers di Bareskrim Polri, Selasa (21/7/2020). (Sumber: Dok. BP2MI)

TAIPEI, KOMPAS TV – Pemerintah Taiwan hari Rabu (16/12/2020) memperpanjang pelarangan tanpa batas waktu bagi Tenaga Kerja Indonesia TKI untuk datang bekerja di Taiwan.

Seperti dikutip Straits Times, pelarangan itu akibat melonjaknya jumlah orang Indonesia berstatus positif Covid-19 yang tiba di Taiwan, dan kurangnya kerja sama pemerintah Indonesia dalam memverifikasi dokumen-dokumen.

Taiwan adalah tuan rumah dari sekitar 250,000 pekerja migran Indonesia, dan Indonesia saat ini menjadi negara dengan kasus infeksi virus Covid-19 tertinggi dan tingkat kematian tertinggi di Asia Tenggara.

TKI Indonesia yang datang ke Taiwan kebanyakan bekerja sebagai asisten rumah tangga.

Baca Juga: Ini Alasan Kenapa Hong Kong dan Taiwan Berhasil Atasi Covid-19

Minggu lalu, Taiwan mengumumkan penundaan selama dua minggu bagi masuknya pekerja Indonesia, dan saat ini berdasarkan pernyataan Komando Pusat Epidemi Taiwan, penundaan itu diperpanjang tanpa batas waktu.

Pengumuman tersebut tidak memberi tanggal kapan penundaan akan berakhir dan kapan pekerja Indonesia dapat kembali ke Taiwan.

Pemerintah Taiwan seperti dikutip Straits Times hanya mengatakan mereka akan mengambil keputusaan berdasarkan perkembangan situasi Pandemi di Indonesia.

Sejak Oktober, Taiwan mencatat 132 kasus positif dari pekerja Indonesia yang tiba di Taiwan, dimana dari angka tersebut 76 orang saat mendarat menunjukkan dokumen yang menyatakan mereka negatif Covid-19.

Baca Juga: Aturan Baru BP2MI Soal Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran

Penulis : Edwin-Shri-Bimo

Sumber : Kompas TV


TERBARU