Dituduh Menyiarkan Kekerasan Seksual Anak, Pornhub Larang Akun Bodong Unggah Video
Kompas dunia | 14 Desember 2020, 15:38 WIBWASHINGTON, KOMPAS.TV - Situs konten dewasa Pornhub membuat peraturan baru dengan melarang akun bodong mengunggah video.
Hal ini terkait tuduhan situs tersebut menyiarkan video pornografi dan kekerasan seksual pada anak.
Pada pekan lalu, New York Times melaporkan investigasinya bahwa Pornhub menyiarkan konten non-konsensual dan pelecahan anak di situsnya.
Baca Juga: Staf Google Kerja Dari Rumah Hingga September 2021
Aktivis telah lama menyerukan perubahan pada model bisnis Pornhub yang mengklaim bahwa mereka tidak melakukan pemeriksaan yang cukup untuk memastikan bahwa hubungan yang ada di video itu berdasarkan kesepakatan.
Pornhub sendiri membantah adanya masalah sistemik dengan video pelecehan anak di situs tersebut dan mengatakan klaim New York Times tak benar dan tidak bertanggung jawab.
Setelah tuduhan tersebut, perusahaan kartu kredit Mastercard secara permanen memblok penggunaan untuk situs tersebut.
Baca Juga: Departemen Keuangan AS Diretas, Hacker Rusia Dipercaya sebagai Dalang
Sedangkan Visa memberhentikan pembayaran hingga investigasi berakhir.
Karena itu, Pornhub menegaskan hanya akun yang sudah terverifikasi yang bisa mengunggah video.
“Mulai saat ini, Pornhub hanya mengizinkan pengguna teridentifikasi yang mengunggah konten. Kami sudah melarang pengunduhan,” bunyi pernyataan Ponhub dikutip dari The Guardian.
Baca Juga: Tokoh Supremasi Kulit Putih Dilarang Dekati Masjid Christchurch dengan Jarak 100 Meter
“Kami telah melakukan beberapa perluasan penting pada proses moderasi, dan baru-baru ini kami meluncurkan program penanda tepercaya dengan lusinan organisasi nirlaba,” tambahnya.
Pornhub sendiri menegaskan bahwa melakukan tindakan tegas untuk menghentikan konten ilegal.
Meski begitu, mereka dikritik karena fitur yang memungkinkan pengguna mengunggah pornografi ektrim dan kasar tanpa pemeriksaan identitas yang memadai.
Penulis : Haryo-Jati
Sumber : Kompas TV