Iran Hukum Penjara 9 Tahun Peneliti Inggris Berdarah Iran
Kompas dunia | 14 Desember 2020, 06:05 WIB
TEHERAN, KOMPAS TV - Iran menghukum seorang antropolog Inggris berdarahIran sembilan tahun penjara dan denda lebih dari $ 700.000 dalam bentuk tunai, demikian dilaporkan Associated Press. Peneliti itu bernama Kameel Ahmady yang dilaporkan meneliti pernikahan dibawah umur dan sunat alat kelamin anak perempuan.
Laporan itu mengatakan Kameel Ahmady dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Revolusi Iran atas tuduhan kerja sama dengan kedutaan besar Eropa dalam mendukung promosi homoseksualitas, mengunjungi Israel sebagai reporter untuk BBC, kerja sama dan komunikasi dengan media asing yang bermusuhan dengan Iran, infiltrasi yang bertujuan untuk mengubah hukum Iran, dan mengirimkan laporan palsu tentang Iran kepada pelapor khusus PBB tentang Hak Asasi Manusia.
Laporan tersebut mengatakan Ahmady memiliki hak untuk mengajukan banding dalam waktu 20 hari.
Baca Juga: Iran Hukum Mati Wartawan di Tiang Gantungan
Pada Oktober 2019, Iran mengakui telah menangkap Ahmady karena diduga terkait dengan lembaga yang berafiliasi dengan badan intelijen asing.
Istrinya Shafagh Rahmani dan para aktivis mengumumkan bahwa dia ditahan pada Agustus tahun yang sama. Pada saat itu, Pusat Hak Asasi Manusia yang berbasis di New York di Iran mengatakan Ahmady sebelumnya telah menjadi target kelompok garis keras di media Iran karena karyanya "pada topik sensitif secara politik termasuk pernikahan anak, masalah LGBTQ dan sunat alat kelamin anak perempuan."
Dia dibebaskan pada November 2019 dengan jaminan, namun laporan yang dikutip Associated Press tidak mengatakan apakah dia masih bebas.
Bepergian ke Israel dan homoseksualitas keduanya ilegal di Iran.
Warga Iran dapat dijatuhi hingga lima tahun penjara karena mengunjungi Israel.
Penulis : Edwin-Shri-Bimo
Sumber : Kompas TV