Korupsi Pengadaan Alat Covid-19, Mantan Pejabat Vietnam Dihukum Penjara 10 Tahun
Kompas dunia | 13 Desember 2020, 00:46 WIBHANOI, KOMPAS TV - Pengadilan Vietnam pada hari Sabtu (12/12/2020) menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan kepala Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Kota Hanoi setelah dinyatakan bersalah melakukan korupsi pengadaan peralatan uji usap PCR untuk mengatasi wabah COVID-19.
Seperti dilaporkan Vietnam News Agency, mantan kepala Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit kota Hanoi, Nguyen Nhat Cam, 57, dianggap pengadilan terbukti menggelembungkan biaya sistem pengujian COVID-19 yang menyebabkan kerugian 5,4 miliar dong atau 233,483 dollar AS anggaran negara, kata Kementerian Keamanan Publik.
Aktivitas Nhat Cam dan terdakwa lain akan berdampak negatif pada citra dokter dan badan anti-COVID-19 Vietnam dan membuat marah publik serta merusak kepercayaan pada sektor perawatan kesehatan, kata pernyataan itu.
Pengadilan juga menghukum sembilan orang lainnya antara tiga dan enam setengah tahun penjara karena keterlibatan mereka dalam masalah tersebut.
Dengan tindakan karantina dan pelacakan yang biasanya ketat, Vietnam berhasil dengan cepat menahan wabah virus corona. Sejauh ini mencatat total 1.395 kasus dan hanya 35 kematian di seluruh Vietnam.
Berdasarkan dakwaan dari pengadilan Vietnam, Nguyen Nhat Cam dianggap memanfaatkan situasi COVID-19 dimana mulai awal Februari 2020, mantan direktur CDC Nguyen Nhat Cam dengan terdakwa lain menaikkan harga mesin dan peralatan medis dalam paket penawaran sebelum CDC Hanoi melakukan prosedur normal.
Dia kemudian mengarahkan karyawannya untuk melegalkan semua prosedur normal, memungkinkan MST memenangkan penawaran dengan harga yang telah mereka sepakati, yang mengakibatkan kerugian ekonomi lebih dari 5,4 miliar VND (233,483 dollar Amerika).
Jaksa mendakwa Cam sebagai dalang korupsi.
Para terdakwa sebelumnya mengaku kepada polisi bahwa mereka mendongkrak harga mesin Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang digunakan untuk menguji virus corona.
Penulis : Edwin-Shri-Bimo
Sumber : Kompas TV