Pengadilan Austria Batalkan Larangan Jilbab untuk Siswi Muslim di Sekolah Dasar, Ini Alasannya
Kompas dunia | 12 Desember 2020, 10:37 WIBWINA, KOMPAS.TV - Pengadilan Konstitusional Austria membatalkan larangan jilbab untuk siswi muslim di Sekolah Dasar (SD).
Menurut pengadilan, larangan menggunakan jilbab tersebut melanggar hak kebebasan beragama.
Pengadilan mengungkapkan Undang-Undang (UU) pelarangan jilbab itu bisa berujung pada marjinalisasi bagi anak perempuan Muslim.
Baca Juga: Setelah Tiga Tahun Terpisah, Pasangan Muslim Uighur Ini Akhirnya Bisa Bersatu di Australia
Pengadilan juga menolak argumen Pemerintah Austria bahwa pelarangan tersebut bisa melindungi para anak perempuan dari tekanan teman sekelas.
Menurut pengadilan, larangan tersebut telah menghukum orang yang salah.
Pengadilan menegaskan, negara jika perlu, harus menyusun UU untuk mencegah intimidasi dengan lebih baik lagi atas dasar gender atau agama.
Baca Juga: Buaya Milik Adolf Hitler yang Mati Tahun Ini Diawetkan dan Akan Dipamerkan di Museum Rusia
UU pelarangan jilbab tersebut disahkan tahun lalu saat pemerintahan koalisi sebelumnya, Partai Rakyat Konservatif bersekutu dengan gerakan sayap kanan, Partai Kebebasan.
UU tersebut memang tak secara spesifik menyebut pelarangan kepada jilbab, tetapi melarang penggunaan pakaian keagamaan yang dikaitkan dengan penutup kepala untuk anak-anak hingga usia 10 tahun.
Penulis : Haryo-Jati
Sumber : Kompas TV