Lakukan Serangan Bom terhadap Masjid, Pimpinan Milisi Ini Dinyatakan Bersalah
Kompas dunia | 10 Desember 2020, 21:15 WIBMINNESOTA, KOMPAS.TV - Pemimpin kelompok milisi White Rabbits, Michael Hari dinyatakan bersalah setelah melakukan serangan bom ke Masjid Dar Al Farooq di Minnesota, Amerika Serikat (AS) pada 2017 lalu.
Hari merupakan pemimpin milisi yang meneror umat Muslim agar pergi dari negara tersebut.
Seperti dikutip The New York Times, setelah persidangan selama lima pekan, pengadilan federal Minnesota menegaskan pria 49 tahun itu bersalah atas lima tuntutan.
Baca Juga: Dapat Serangan Siber, Situs Gereja Ini Malah Jadi Portal Penyembah Setan dan Seks
Di antaranya adalah dengan sengajak merusak dan menghancurkan properti keagamaan, sengaja menghalangi dengan kekerasan dan ancaman kekerasaan terhadap pelaksanaan dari kebebasan beragama.
Putusan untuk Hari keluar setelah dua pelaku lainnya, Michael McWorther dan Joe Morris sudah dinyatakan bersalah lebih dulu pada Januari 2019 atas peranan mereka dalam serangan bom itu.
Tak ada yang terluka pada serangan di Masjid Dal Al Farooq Islamic Center di Bloomington, 5 Agustus 2017 itu.
Baca Juga: Turki Diancam Sanksi Ekonomi, Erdogan: Kami Tak Takut
Tetapi kantor dari Imam Masjid mengalami kerusakan yang cukup parah. Serangan bom itu juga menimbulkan ketakutan pada komunitas Muslim Minnesota.
Menurut Kejaksaan Minnesota, Hari, McWorter dan Morris akan mendapatkan hukuman minimal 35 tahun penjara.
Penulis : Haryo-Jati
Sumber : Kompas TV