> >

Bagai Kisah Daud dan Goliath: Pekerja Migran Indonesia Melawan Pengusaha Kaya Singapura

Kompas dunia | 25 September 2020, 09:41 WIB
Parti Liyani dan pengacaranya yang berkerja secara pro bono, Anil Balchandani. Mereka berakhir sebagai pemenang setelah perjuangan tanpa lelah melawan pengusaha kaya Singapura selama empat tahun. (Sumber: HOME/Grace Baey)

SINGAPURA, KOMPAS.TV – Sebuah kasus hukum tak seimbang bagaikan kisah Daud dan Goliath terjadi di Singapura. Kasus ini melibatkan seorang pekerja migran Indonesia, dengan pendidikan hanya lulusan SD. Dia melawan majikannya yang merupakan pengusaha kaya raya dan pemimpin beberapa perusahaan besar di Singapura.

Kasus ini menarik perhatian dan simpati publik Singapura, tentang bagaimana perjuangan orang kecil yang mencari keadilan.

Tersebutlah seorang pembantu rumah tangga bernama Parti Liyani, ia telah bekerja pada majikannya bernama Liew Mun Leong sejak 2007. Liew Mun Leong bukanlah orang biasa, dia merupakan pendiri beberapa perusahaan raksasa di Singapura.

Drama bagai kisah sinetron ini terjadi pada Maret 2016, saat keluarga Liew memutuskan untuk pindah rumah. Dalam dokumen pengadilan disebutkan, sesaat setelah pindah rumah, Parti diminta majikannya untuk membersihkan rumah dan kantor baru majikannya dalam beberapa kesempatan. Tindakan ini sesungguhnya melanggar aturan ketenagakerjaan setempat, yang sebelumnya pernah dikeluhkan Parti.

Beberapa bulan kemudian, keluarga Liew memecat Parti dengan tuduhan pencurian.

Ketika dipecat, Parti sempat berkata kepada majikannya, “Saya tahu (mengapa saya dipecat). Anda marah karena saya menolak membersihkan toilet Anda.”

Parti hanya diberi waktu dua jam untuk mengemasi barang-barangnya yang dimasukkan dalam beberapa kotak, untuk dikirim ke Indonesia. Dia kemudian dipulangkan ke Indonesia pada hari yang sama.

Ketika sedang berkemas, Parti sempat berkata dia akan mengadukan perlakuan ini pada otoritas Singapura. Bahwa dia diperintahkan untuk membersihkan rumah dan kantor keluarga Liew, dan bagaimana perlakuan ini bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan di Singapura.

Sebelum pulang ke Indonesia, keluarga Liew memeriksa kotak-kotak yang berisi barang Parti. Mereka mengklaim telah menemukan barang-barang keluarga kaya ini di dalam kotak yang dikemas Parti. Keluarga Liew pun melaporkan peristiwa ini pada kepolisian pada 30 Oktober 2016.

Parti mengaku tidak mengetahui tentang kejadian dan pelaporan ini, hingga lima minggu kemudian. Lima minggu kemudian dia kembali ke Singapura untuk mencari pekerjaan baru, namun langsung ditahan setibanya di Singapura.

Parti tidak bisa bekerja di Singapura karena masih dalam proses pidana. Dia tinggal di tempat penampungan pekerja migran dan menggantungkan hidup pada bantuan keuangan, saat kasus ini masih bergulir.

Parti dituduh mencuri berbagai barang keluarga Liew, termasuk 115 helai pakaian, tas mewah, satu buah DVD player dan sebuah jam tangan bermerk Gerald Genta.

Keseluruhan nilai barang tersebut mencapai S$34.000 (sekitar Rp 370.000.000).

Namun Parti mengaku barang-barang itu adalah miliknya, sedangkan sebagian lagi adalah barang yang ditemukannya. Ada juga barang yang menurutnya tidak dimasukkannya ke dalam kotak ketika berkemas.

Pada tahun 2019, hakim distrik menyatakan dia bersalah dan dihukum dua tahun dan dua bulan penjara. Parti memutuskan untuk banding atas keputusan ini. Kasus ini pun terus berlanjut, hingga akhirnya di awal September 2020, Pengadilan Tinggi Singapura membebaskannya.

Penulis : Tussie-Ayu

Sumber : Kompas TV


TERBARU