> >

Tips dan Cara Ajukan Permohonan Paspor Haji dan Umroh, Tanpa Perlu ke Kantor Imigrasi

Tips, trik, dan tutorial | 11 Januari 2023, 14:10 WIB
Cara mengajukan paspor haji atau umrah. (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Paspor haji atau umroh merupakan salah satu syarat dokumen yang harus dimiliki jemaah yang ingin menunaikan ibadah di tanah suci Mekkah.

Dalam hal ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI memberikan tips mengajukan permohonan paspor haji tanpa harus ke kantor imigrasi.

"Untuk mempermudah jemaah haji, penyelenggara haji atau instansi terkait juga dapat mengajukan layanan paspor jemput bola," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh melalui keterangan tertulis Rabu (11/1/2023).

 

Dengan layanan tersebut, petugas akan datang ke tempat yang telah ditentukan khusus untuk wawancara dan biometrik para jemaah.

Baca Juga: Jemaah Haji dan Umrah Khusus Wajib Daftar BPJS Kesehatan, Hidayat Nur Wahid: Memberatkan Jemaah

Namun sebelum itu, Saleh mengatakan calon jemaah harus menyiapkan dokumen persyaratan terlebih dahulu untuk mengajukan paspor haji.

"Bagi jemaah haji yang baru pertama kali membuat paspor, mohon menyiapkan surat rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota setempat," 

Selanjutnya, dokumen lain yang juga harus dilampirkan yaitu kartu tanda penduduk, kartu keluarga, akta kelahiran, buku nikah/ijazah dan surat penetapan ganti nama apabila pernah mengganti nama.  

Saleh menambahkan apabila nama pemohon hanya satu kata, maka yang bersangkutan wajib menambahkan nama ayah kandung di halaman endorsement paspor (halaman empat dan lima). Untuk perjalanan haji, nama jemaah harus terdiri dari tiga kata di paspor.

Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Antaranews


TERBARU