Polemik Pengesahan RKUHP NEWS OR HOAX
News or hoax | 19 Desember 2022, 19:30 WIBKOMPASTV - Dewan Perwakilan Rakyat telah memutuskan, RKUHP sah sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, alias KUHP. Pemberlakuan KUHP baru ini, akan dimulai 3 tahun ke depan. Sayangnya, produk undang-undang baru ini masih saja mengundang kontroversi di tengah masyarakat.
Beberapa pasal dalam KUHP yang baru saja disahkan DPR ini, dianggap mengekang demokrasi dan berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan penguasa pada kritik lawan politiknya. Penghinaan kepada kepala negara, lembaga negara, dan aparatur negara berpotensi dipidanakan. Beberapa pihak menganggap, aturan ini tetap saja berbau kolonial seperti KUHP sebelumnya.
Pasal lainnya, mengundang kekhawatiran intervensi hukum yang terlalu jauh mencampuri urusan privat warga negara. Hubungan tanpa pernikahan, menurut KUHP baru, dapat dikenakan pasal pidana. Bahkan, pasal ini menjadi sorotan media-media asing, terkait kunjungan wisata atau kunjungan lainnya ke Indonesia. Pemerintah berdalih, pidana ini adalah delik aduan, yang hanya dapat diperkarakan oleh pihak yang berkaitan hukum dengan ulang bersangkutan. Hanya anak, istri atau suami yang dapat mengajukan aduan, atas pidana ini.
DPR telah mengesahkan KUHP baru. Publik memiliki waktu untuk mengajukan peninjauan hukum atas pasal-pasal yang dianggap kontroversial, hingga undang-undang pidana ini diberlakukan, 3 tahun ke depan.
Penulis : Krisna-Aditomo
Sumber : Kompas TV