> >

Ingat! Masa Berlaku SIM Tak Lagi Mengacu Tanggal Lahir, Cek Lagi Syarat Perpanjang

Tips, trik, dan tutorial | 31 Oktober 2022, 12:16 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). Masa berlaku SIM kini tidak berdasarkan tanggal lahir pemiliknya lagi (Sumber: Kompas.com/Oik Yusuf)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Memperhatikan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) sangat penting bagi pengendara roda dua maupun roda empat.

Pasalnya, pengendara tidak boleh terlambat melakukan perpanjangan SIM jika tidak ingin didenda atau membuat ulang.

Diketahui, masa berlaku SIM adalah 5 tahun. Penting untuk pemilik mengingat tanggal akhir masa berlakunya agar tak terlewat.

Sebelumnya, masa berlaku SIM disesuaikan dengan tanggal lahir pemiliknya, namun peraturan ini telah berubah.

Berdasarkan surat Telegram Korlantas Nomor ST/2664?X.Yan.1.1/2019, disebutkan bahwa masa kadaluwarsa SIM bergantung dari tanggal pencetakan SIM tersebut. 

Baca Juga: Warganet Sebut Ujian Praktik SIM C Zigzag dan Angka 8 Sulit, Polisi: Supaya Refleknya Tinggi

Syarat Perpanjang SIM 

Memperpanjang masa berlaku SIM A atau C bisa dilakukan di kantor Samsat, SIM Keliling atau melalui online.

Berikut syarat perpanjang SIM:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat.

Untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU