> >

Praktis, Ini Cara Daftar NPWP Online 2022

Tips, trik, dan tutorial | 24 Juli 2022, 06:10 WIB
Laman pendaftaran akun untuk pembuatan NPWP online melalui situs Direktorat Jenderal Pajak ereg.pajak.go.id. (Sumber: Tangkapan layar ereg.pajak.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. 

NPWP berfungsi sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan untuk wajib pajak pribadi dan dan wajib pajak badan. 

NPWP biasanya menjadi persyaratan sebelum wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.

Baca Juga: Proses Transisi NIK jadi NPWP Dilakukan Bertahap, Stafsus Menkeu: Berlaku Penuh 1 Januari 2024

Untuk mendaftar NPWP secara online, Anda dapat mengakses laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di ereg.pajak.go.id.

Sebelum mendaftar NPWP online, Anda harus membuat akun di laman tersebut.

Melansir dari Kompas.com, berikut ini langkah-langkah membuat akun di ereg.pajak.go.id:

  1. Masuk ke laman e-registration Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Online dengan link https://ereg.pajak.go.id/daftar
  2. Masukkan alamat email. Pastikan email yang Anda masukkan aktif dan sering digunakan. Email ini juga akan digunakan di formulir pada proses pendaftaran NPWP online
  3. Masukkan kode Captcha. 
  4. Login ke alamat email sesuai yang digunakan saat mendaftar NPWP online
  5. Lalu klik link verifikasi maka akan terhubung kembali secara otomatis ke halaman e-registrasi NPWP online
  6. Isi jenis Wajib Pajak (WP) Anda, pribadi atau badan. 
  7. Isi nama sesuai KTP menggunakan huruf kapital. Isi alamat email jika belum terisi. 
  8. Masukkan password dan ulangi. 
  9. Isi nomor handphone yang aktif. 
  10. Pilih pertanyaan dan jawaban pengaman yang hanya Anda yang tahu jawabannya. 
  11. Masukkan kode Captcha dan klik "Daftar".

Baca Juga: Bagi yang Belum Punya, Apa Masih Perlu Bikin NPWP Saat Sudah Gabung Dengan NIK? Ini Penjelasannya

Setelah memiliki akun, Anda dapat membuat NPWP dengan mengikuti langkah berikut ini:

  • Buka email e-registration akun dan klik link aktivasi. 
  • Kembali login ke halaman DJP dan masuk menggunakan email dan password yang sudah didaftarkan. 
  • Isi form sesuai dengan kategori Wajib Pajak yakni Orang Pribadi. Kemudian pilih “pusat” jika Anda masih lajang, atau “cabang” jika Anda perempuan yang sudah menikah. 
  • Masukkan persyaratan yang diperlukan, sesuai NPWP yang akan dibuat. Misalnya, untuk wajib pajak pribadi, perlu menyiapkan fotokopi KTP, sedangkan untuk wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas perlu menambahkan dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha dan sebagainya.
  • Lalu isi form Identitas Wajib Pajak yang terdiri dari nama, gelar depan, tempat/tanggal lahir, status pernikahan, kebangsaan, nomor telepon, dan alamat email. 
  • Isi form Sumber Penghasilan Utama yang terdiri dari pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha, maupun pekerjaan bebas. 
  • Isi form Alamat Domisili (KTP). 
  • Isi form Alamat Usaha jika sumber penghasilan dari usaha. Jika tidak, maka form tersebut tidak perlu diisi. 
  • Isi form Info Tambahan yang berupa jumlah tanggungan dan kisaran penghasilan per bulan. 
  • Lalu, unggah KTP terbaru dengan jenis file image atau PDF dengan ukuran maksimal 2 MB per file
  • Isi form pernyataan. Lalu, status pendaftaran NPWP Anda akan muncul dan klik kirim token. 
  • Salin nomor token ke menu dashboard yang dikirimkan ke alamat email Anda. 
  • Klik kirim permohonan.

Pembuatan akun selesai, Anda hanya perlu menunggu kartu NPWP dikirim ke rumah sesuai alamat yang Anda daftarkan. Langkah-langkah tersebut juga berlaku untuk cara daftar NPWP online lewat ponsel.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU