Aplikasi Peduli Lindungi Untuk Membeli Minyak Goreng - NEWS OR HOAX
News or hoax | 5 Juli 2022, 14:38 WIBKOMPASTV - Pemerintah mulai menguji coba sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat melalui Aplikasi Peduli Lindungi, atau menunjukkan Nomor Induk Kependudukan, pada Senin 27 Juni 2022.
Menurut Menko Bidang Kemaritiman Dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, penggunaan aplikasi peduli lindungi digunakan untuk memantau dan mencegah penyelewengan, seperti kenaikan dan kelangkaan minyak goreng dipasaran. Peraturan inipun membatasi pembelian minyak goreng curah pada tingkat konsumen, 10 kilogram per hari. Pembelian hanya dapat dilakukan pada pengecer resmi terdaftar.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, menilai pembelian minyak goreng curah rakyat lewat aplikasi sebagai inovasi. Namun DPR akan mengawasi efektivitas kebijakan ini.
Sebagian masyarakat yang belum terbiasa dengan teknologi mengaku bingung, jika harus membeli minyak goreng curah lewat aplikasi .
Kendala yang dialami pembeli dan pengecer tersebut menjadi perhatian bagi ekonom dan peneliti bidang ekonomi. Bhima Yudhistira, Direktur Center Of Economic And Law Studies dan anggota pengurus harian YLKI, Sudaryatmo menyarankan agar distribusi minyak goreng subsidi tidak merepotkan masyarakat dengan penggunaan aplikasi, tetapi menyalurkannya menggunakan data yang sudah tersedia di Kementerian Sosial.
Menurut mereka, penerapannya di lapangan tidak perlu menambah kesulitan masyarakat yang berhak menerima subsidi minyak goreng tersebut.
Penulis : Anas-Surya
Sumber : Kompas TV