BPJS Jadi Syarat Administrasi Pelayanan Publik - NEWS OR HOAX
News or hoax | 28 Februari 2022, 13:53 WIBKOMPASTV - Belum selesai urusan pencairan dana jaminan hari tua di BPJS Ketenagakerjaan, kali ini giliran aturan kepesertaan BPJS Kesehatan, menjadi salah satu syarat administrasi warga, untuk mendapatkan beberepa layanan publik. Pemerintah menerbitkan aturan baru melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, atau JKN yang ditandatangani Presiden Jokowi 6 Januari 2022.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap warga negara wajib memiliki kartu BPJS Kesehatan, karena mulai 1 Maret mendatang, peraturan BPJS Kesehatan menjadi syarat pelayanan publik dimulai.
Jual beli tanah, mengurus, surat tanda nomor kendaraan, dan SKCK. Lalu, pengajuan untuk usaha pun seperti kredit usaha rakyat, serta izin usaha, juga wajib menyertakan BPJS Kesehatan. Bahkan, petani penerima bantuan pemerintah, wajib punya BPJS kesehatan. Hingga pendaftaran haji dan umrah pun, perlu BPJS Kesehatan.
Namun aturan ini dikritik banyak pihak, sebagian besar warganet menyebut bahwa aturan ini terkesan memaksa, dan menambah keruwetan proses administrasi. Perlu langkah bijak, agar seluruh masyarakat mendapat layanan jaminan kesehatan, dari pemerintah.
Penulis : Anas-Surya
Sumber : Kompas TV